Realisasi APBDes (Dana Desa) non earmark program BLT-DD
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Pemerintah Desa (Pemdes) Sinar Laut Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu merealisasikan Anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes tahun anggaran 2024.
Kepala Desa Sinar Laut, Hosiman mengatakan, tahun ini, jumlah APBDes tahun ini sebesar Rp 1.133. 203.720. 00.,-. Kata dia, jumlah tersebut dibagi dalam beberapa item atau program, yakni pembangunan fisik dan non fisik.
Hosiman mengungkapkan, realisasi APBDes di bagi dalam dua tahap dengan masing-masing tahapan dengan persentase yang berbeda.
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Mekanisme Penyaluran DD dan ADD tahun Anggaran 2024
“Kalau jumlah anggaran (APBDes) tahun anggaran 2024, Pemdes Sinar Laut sebesar APBDes Rp 1.133. 203.720.00. Jumlah itu terdiri dari DD sebesar Rp 712.441.000.00,- dan ADD sebesar Rp 420.190.000.00. Untuk pencairanya di bagi dalam 2 tahap, dengan masing-masing (persentase) pertahapnya berbeda yakni tahap 1 sebesar 60 persen dan tahap dua 40 persen,” kata Kepala Desa Sinar Laut, Rabu (15/05/2024) di sela-sela pembagian BLT-DD.
Ketentuan tersebut, sambung Kades Sinar Laut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap Desa, penyaluran, dan penggunaan dana Desa tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA : Bupati Mukomuko Pastikan Bangun Jalan yang Sudah 4 Dekade Lebih Tak Tersentuh Pembangunan
BACA JUGA : Bupati Mukomuko Lantik 10 Orang ASN Dalam Jabatan Strategis
“Untuk non fisik yakni BLT-DD, ketahanan pangan dan stunting dan belanja lainnya. Sedangkan fisik tahun ini kita realisasikan beberapa item,” jelasnya.
Penyaluran dana desa itu sendiri, terang Kades, terbagi 2, yakni dana desa earmark dan non Earmark. Kata dia, dana desa Earmark, ini merupakan anggaran yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat
“Penyaluran dana desa 2024 terbagi 2, dana desa earmark dan non earmark. Untuk dana desa Earmark, ini merupakan anggaran yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat,” terang Kepala Desa Sinar Laut.
BACA JUGA : Bahas Strategi UHC, Pemda Mukomuko Gelar Forkom Bersama BPJS Kesehatan
Sedangkan dana desa non Earmark, ujar Kades, penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Anggaran ini, dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Menurutnya, jika dana desa Earmark proses pencairanya 60 persen dan 40 persen, pola berbeda dengan non earmark antara desa mandiri dan reguler berbeda.
BACA JUGA : Anggota DPRD Mukomuko Soroti Perkembangan Bumdes
“Desa Mandiri tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen, Desa Reguler tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen,” terangnya.
Masih kata Kepala Desa Sinar Laut, dalam penyaluranya, dana desa earmark ada tiga yang harus dicairkan yakni BLT Dana Desa (DD) maksimal 25 persen tidak ada minimalnya, Ketahanan pangan dan hewani (Ketapangani) minimal 20 persen dan stunting. (ADV).