Pemprov Bengkulu Dukung Program Strategis Nasional dan PTSL

KOTA BENGKULU1050 Dilihat

Foto bersama dalam acara evaluasi pelaksanaan program PTSL dan sosialisasi program strategis Nasional tahun 2024 yang digelar oleh Kanwil ATR/ BPN Provinsi Bengkulu di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu, Senin (15/01/2024).

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Pemerintah terus berupaya untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Melalui Kementerian ATR/BPN, Pemerintah telah meluncurkan program prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seiring terbitnya Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Program ini merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Program ini diterbitkan lantaran selama ini proses pembuatan sertipikat tanah dinilai lamban.

Metode ini (PTSL), merupakan inovasi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni sandang, pangan, dan papan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri sangat mendukung program ini. Upaya strategis terus dilakukan bersama jajanan Kanwil ATR/BPN dan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda).

Awal tahun ini, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, komitmen pemerintah provinsi Bengkulu dalam program ini adalah dengan terbitnya peraturan daerah tentang PTSL.

“Ini merupakan bentuk percepatan dan evaluasi program PTSL sehingga masyarakat bisa mensertifikatkan tanahnya dengan proses cepat dan biaya yang murah, hingga menyasar ke pelosok desa,” kata Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, dalam acara evaluasi pelaksanaan program PTSL dan sosialisasi program strategis Nasional tahun 2024 yang digelar oleh Kanwil ATR/ BPN Provinsi Bengkulu di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu, Senin (15/01/2024).

Tidak hanya itu, sambung Asisten I, pihaknya juga kerap melakukan sosialisasi yang tujuannya untuk mendorong Pemda Kabupaten /Kota untuk menganggarkan biaya PTSL.

Kata dia, biaya PTSL sekitar Rp 200 ribu per sertifikat. Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu masyarakat.

“Salah satu langkah untuk percepatan PTSL dengan membebaskan biaya BPHTB oleh Pemda Kabupaten /Kota.” pungkasnya (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *