Gedung Pengadilan Negeri Mukomuko (tampak depan)
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Humas Pengadilan Negeri Mukomuko, Esther Voniawati Sormin, SH menanggapi reaksi para petani usai putusan dalam perkara nomor 6/PDT.G/2023/PN MKM.
Esther menegaskan, dalam putusanya, hakim tidak ada menyebutkan kata maling. Menurutnya, kata maling sifatnya penafsiran sepihak dari pihak penyampai dan pembuat keterangan, sebab kata maling tersebut bersifat tendensius.
“Untuk mencegah adanya kesalahpahaman maka perlu diperhatikan amar putusan majelis hakim secara lengkap,” kata hukum pengadilan negeri Mukomuko dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/03/2024).
BACA JUGA : Bingung Dengan Keputusan Hakim, Petani di Mukomuko Bawa ‘Sesajen’ ke Gedung Pengadilan
Humas Pengadilan Negeri Mukomuko menyampaikan, amar putusan adalah sesuatu yang tidak bisa ditafsirkan lain melainkan sebagaimana yang tertulis, oleh karenanya pengadilan Negeri Mukomuko menyatakan dalam amar putusan majelis hakim PN Mukomuko yang menangani perkara ini tidak pernah menyatakan petani sebagai maling.
Kemudian, putusan Majelis Hakim telah dipertimbangkan (yang pertimbangannya secara lengkap pada putusan) dengan prinsip ketidakberpihakan dan sikap profesional Majelis Hakim.
BACA JUGA : ‘Nyanyian’ Para Tersangka Kasus RSUD Mukomuko Buka Peluang Tersangka Baru
Jika pihak yang keberatan dengan Putusan tersebut dan memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, kami PN Mukomuko siap membantu administrasi pengajuan upaya hukum tersebut.
Selain itu, terhadap Putusan tersebut, upaya hukum yang tersedia adalah Banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga putusan tersebut akan diperiksa, dinilai serta diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.
“Pengadilan Negeri Mukomuko tetap menghimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan situasi kondusif dan kami menjamin hak masyarakat untuk upaya hukumnya kami kerjakan secara profesional sehingga dapat dinilai oleh pengadilan yang lebih tinggi sesuai dengan prosedur yang berlaku, “terang Humas Pengadilan Negeri Mukomuko.
BACA JUGA : LSM KRM Dukung Penyidik Kejari Mukomuko Ungkap Aliran Dana Non Budgeter di Kasus RSUD Mukomuko
Terpisah, manajemen PT DDP melalui Humas, Simon, menyampaikan, perusahaan menghormati langkah hukum para pihak diantaranya adalah upaya banding yang tengah ditempuh para tergugat.
“Tentu itu bagian dari hak mereka, para tergugat. Kami menghormati itu,” kata Simon.
Kendati demikian, Humas PT DDP meminta semua pihak, khusunya para tergugat untuk menghormati putusan Pengadilan yang telah ada.
BACA JUGA : Kasus RSUD Mukomuko Serat 16 ASN ke Pusara Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Harapandi, seorang petani di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu bingung dengan keputusan hakim pengadilan negeri Mukomuko.
Beberapa waktu yang lalu,Harapandi, digugat perusahaan perkebunan sawit yakni PT Daria Dharma Pratama (DDP). Ia merasakan sakit hati lantaran hakim menyatakan para petani sebagai maling dan menghalangi aktivitas perusahaan.
Ia dan rekannya menyatakan banding atas putusan pengadilan negeri Mukomuko tersebut. Selain itu, pihaknya akan tetap bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan. (**).