PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri Dipastikan Tidak Dapat THR dan Gaji 13

JAKARTA, NASIONAL1996 Dilihat

Screenshot (depan) PP Nomor 14 tahun 2024

BERITA SEMARAK, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR dan Gaji 13 tahun 2024. Hal ini disebutkan dalam peraturan Pemerintah Republik (PP) nomor 14 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi, Rabu (13/03 /2024 ) dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet

Peraturan yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 itu, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

“Diantaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” disebutkan dalam Peraturan itu.

BACA JUGA : Mendagri Intruksikan Pemda Susun Perkada Pembayaran THR dan Gaji 13

Selain itu, peraturan tersebut juga sebagai upaya meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Namun, tidak semua PNS, prajurit TNI dan anggota Polri merasakan dampak dari peraturan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam pasal 5 dalam peraturan itu.

BACA JUGA : Kasus RSUD Mukomuko Serat 16 ASN ke Pusara Korupsi

Dalam pasal tersebut, dengan tegas menyebutkan, THR dan gaji 13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Bakal Pindahtugaskan Para Nakes di 2 Puskesmas

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas, gaji pokok; tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

BACA JUGA : Kasus RSUD, Kejari Mukomuko Beri Isyarat Tersangka Jilid II

Sedangkan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

BACA JUGA : 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berstatus ASN

Selain itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan.

Untuk pencairan THR, akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya dan gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *