Barang bukti yang diamankan Polres Mukomuko
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kepolisian Resort Mukomuko Polda Bengkulu melalui Satreskrim mendalami kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU 24.383.22 Mukomuko.
Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan petugas SPBU 24.383.22 Mukomuko yang terletak di sekitar lampu merah simpang Pemda Mukomuko berinisial R beserta barang bukti berupa 17 jerigen dan 2 galon berisi solar.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini.
“Betul, 1 orang dan barang bukti berupa 17 jerigen berisi solar dan 2 buah galonya juga isi solar. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” terang Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, Selasa, (25/07/2023).
Kapolres membeberkan, pihaknya juga mengamankan 1 unit mobil pengangkut sebagai barang bukti.
Selain itu, lanjut Kapolres, R diamankan petugas setelah adanya informasi dari masyarakat lantaran SPBU lebih memprioritaskan pengisian jerigen ketimbang kendaraan masyarakat.
“Atas hal tersebut, kami lakukan tindakan tadi malam,” terang Kapolres.
Usai peristiwa itu, penyidik mendalami terkait peruntukannya, sebab, ada informasi lain jika BBM subsidi tersebut digunakan untuk kepentingan alat berat salah satu oknum.
“Penyidik masih melakukan pendalaman informasi tersebut.” pungkasnya. (** /YN).