Polisi Ingatkan Netizen Tidak Sebarkan Foto dan Video Korban Kecelakaan

Kasat Lantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu, AKP Rully Zuldh Fermana, S. Ik

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Sat Lantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat adanya ancaman pidana bagi yang nekat menyebarkan foto dan video korban kecelakaan di media sosial (medsos).

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S. Ik., M.H melalui Kasat Lantas, AKP Rully Zuldh Fermana, S. Ik menegaskan, ancaman pidananya tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Elektronik atau UU ITE.

BACA JUGA : Polisi Gelar Razia Sajam dan Senpi

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk mengunggah foto atau video korban kecelakaan. Bagi yang terbukti melanggar, ada UU ITE. Ini dipertegas dalam pasal 27 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun pidana,” kata Kasat Lantas Polres Mukomuko, Minggu (24/12/2023).

Kata dia, selain adanya larangan, menyebarkan foto dan video di media sosial dinilai dapat melukai perasaan keluarga korban.

“Selain aturan, ada yang namanya norma kesusilaan dan etika. Kita juga harus memikirkan perasaan dan keluarganya korban. Walaupun terpaksa, setidak disensor dengan memblur objek yang dinilai bisa menimbulkan ketidaknyamanan keluarga korban,” ujar Kasat Lantas.

BACA JUGA : Jelang Natal dan Tahun Baru, Bupati Mukomuko Dapat Pesan Dari GM PLN

Kendati demikian, Kasat Lantas Polres Mukomuko mengungkapkan, pihaknya akan tetap memproses secara hukum jika terbukti adanya dugaan pelanggaran.

Berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 1, terang Kasat Lantas, barangsiapa yang menyebar akan diancam pidana selama 6 tahun penjara sesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

BACA JUGA : LSM KRM Mukomuko Menduga, Ada Manipulasi Absensi Honorer Tenaga Medis

“Dalam pasal tersebut jelas menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”demikian Kasat Lantas Polres Mukomuko. (** YN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *