Polisi Ringkus Penjual dan Pembeli Barang Haram di Mukomuko

Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat menggelar konferensi pers di ruang Ditresnarkoba, Rabu (12 /06 /2024)

BERITA SEMARAK, KOTA BENGKULU – Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus penjualan pembeli narkoba golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Mukomuko. Hal disampaikan oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik, Rabu (12/06/2024) saat menggelar konferensi pers di ruang Ditresnarkoba.

Dalam keterangannya, AKBP Tonny menyampaikan, para terduga diamankan saat pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkoba di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA : Muntahan Air Laut di Mukomuko Sisakan Material di Badan Jalan Nasional Bengkulu – Sumbar

BACA JUGA : Awal Juni 2024, Polda Bengkulu Terima 11 Laporan Masyarakat

“Hingga Sabtu, (18/05/2024) personil Subdit I gerak cepat melakukan profiling dan monitoring keberadaan terduga pelaku inisial PI (45). Pelaku mengetahui kedatangan anggota kami melalu layar cctv rumahnya,” kata Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu, Rabu (2/06 /2024).

Kemudian, terang Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu, pelaku membuang seluruh isi sabu ke selokan air kamar mandi dekat ruang tengah rumahnya.

BACA JUGA : Gubernur Bengkulu Beri Penghargaan Pemda Mukomuko Atas Penanganan Stunting

BACA JUGA : 2 Pengacara Protes atas Penanganan Kasus Pencabulan di Bengkulu

“Sabu tersebut disimpan dalam plastik klip bening,” terang dia.

Petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku dan ditemukan 1 paket sabu, 1 set alat hisap sabu, plastik klip bening yang keseluruhanya berada di dalam selokan air kamar mandi dekat ruang tengah rumahnya.

“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang sebesar Rp 400.000 yang ditemukan akun GoPay milik pelaku. Uang ini merupakan uang hasil penjualan sabu. Kemudian 1 unit handphone milik pelaku,” ujar dia.

BACA JUGA : Formasi CASN dan PPPK Tahun 2024, Yang Minta Harus ‘Melek’

Dari keterangan pelaku PI, sambung Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu, barang haram berupa sabu ada yang dijual kepada RE sebanyak setengah kantong sabu.

“Berbekal informasi ini, tim Subdit I langsung mengamankan RE di toko SLQ jalan lintas Bengkulu – Padang Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko,” jelasnya.

Petugas membawa RE ke rumahnya di Desa Pulau Payung dan mendapati 2 paket sabu, 1 timbangan digital warna hitam, plastik klip bening, sekop plastik, lakban hitam yang berada di dalam keranjang pakaian kotor di dekat kamar mandi rumah pelaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *