AKBP Yana Supriatna, Kapolres Mukomuko saat memimpin apel gelar pasukan di Mapolres Mukomuko
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bengkulu Resort Mukomuko kembali menggelar operasi patuh nala 2024.
Operasi Patuh Nala 2024 ini resmi dimulai dengan gelar pasukan, Senin (15 /07 /2024 di Mapolres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna mengatakan, Operasi Patuh Nala 2024 yang mengusung tema ‘Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’ ini dimulai sejak tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024.
BACA JUGA : DPRD Mukomuko Minta, Capaian PAD Benar-benar Maksimal, Wisnu : Tinggal 6 Bulan
BACA JUGA : Komisi II DPRD Mukomuko Dukung Inovasi Pemda Tekan Laju Inflasi
Kata Kapolres, operasi patuh nala dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcar yang bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, terang Kapolres, operasi dilaksanakan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
BACA JUGA : Anggota Komisi I DPRD Mukomuko Ajak Masyarakat Sadar Hukum, Kades : Lebih Efektif Memberikan Pemahaman
BACA JUGA : Tekan Laju Inflasi, Dinas Pertanian Mukomuko Lengkapi Peralatan Pengolahan Komoditas Hortikultura
Kapolres Mukomuko mengungkapkan, target Operasi Patuh Nala 2024 adalah pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Dijelaskan Kapolres, operasi juga menargetkan mengendarai sepeda motor lebih dari dua orang, tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, menggunakan knalpot tidak standar,” kata Kapolres Mukomuko.
BACA JUGA : Dedikasi Pria Asal Mukomuko di Dunia Pendidikan, Dari Guru Hingga 14 Tahun Jadi Kepala Sentra Layanan
Kemudian, sambung Kapolres, kendaraan yang melebihi batas muatan dan pengendara yang menggunakan storbo tidak sesuai peruntukannya dan menggunakan TNKB palsu atau khusus.
“Sasaran lainnya adalah, patuh bayar pajak, patuh mengunakan kelengkapan standar berkendara dan patuh spesifikasi teknis kendaraan.” demikian Kapolres Mukomuko (**).