PT DDP Realisasikan Program CSR di Desa Arga Jaya Mukomuko

Realisasi program CSR PT DDP di Desa Arga Jaya

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – PT Daria Dharma Pratama atau DDP merealisasikan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) di Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Kamis (02/05/2024)

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah kelapa sawit itu merealisasikanya dengan kegiatan rehaban jalan sentra produksi (JS).

Kepala Desa Arga Jaya, Janu Sutopo ketika dikonfirmasi beritasemarak.com mengatakan, PT DDP menyalurkan dana CSR ke wilayah setiap tahun. Kata dia, rehab dilakukan di sepanjang jalan sentra produksi di wilayahnya.

BACA JUGA : Usai Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko, Petani di Mukomuko Lapor Polisi

BACA JUGA : Pengadilan Negeri Mukomuko Bantah Penyebutan Kata ‘Maling’

“Rehab jalan sentra produksi sekitar 5 kilometer,” kata Kades Arga Jaya, Jum’at (03/05/2024).

Kepala Desa Arga Jaya mengungkapkan, di Pemerintahan sebelumnya, PT DDP juga menyalurkan dana CSR dalam bentuk yang sama.

“Alhamdulillah, di pemerintahan sebelumnya juga ada perbaikan jalan sentra produksi,” jelasnya.

Ia mengapresiasi perusahaan yang telah menyalurkan dana tersebut. Ia berharap, kegiatan serupa dilaksanakan setiap tahunnya.

“Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan. Yang jelas, kegiatan ini sangat membantu masyarakat khususnya warga Desa Arga Jaya,” ucapnya.

BACA JUGA : Satpol PP Mukomuko Pastikan Penegakan Perda Hewan Ternak Tetap Berjalan

Diketahui, CSR merupakan sebuah aktivitas yang di motori oleh perusahaan.

Secara umum, CSR merupakan salah satu cara perusahaan dalam upaya mencapai keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan sosial, sekaligus memenuhi harapan pemegang saham.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan secara sosial kepada pemangku kepentingan dan juga masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta memberikan dampak positif bagi lingkungan

BACA JUGA : Dinas Pertanian Mukomuko Ungkap Syarat Masuk Program Replanting, Ini Syaratnya

Bentuk program CSR itu sendiri beragam, bisa berupa pemberian beasiswa, pembangunan akses jalan atau jembatan, dan banyak lainnya.

CSR dikeluarkan oleh sebuah perusahaan atas beberapa peraturan, yakni

  1. Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
  2. Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.
  3. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 tentang program kemitraan badan usaha milik negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor PER-08/MBU/2013 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor PER-05/MBU/2007 tentang program kemitraan badan usaha milik negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan dan
  5. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *