Puluhan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti kasus kejahatan yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu memuaskan sejumlah barang bukti kejahatan, Rabu (03/07/2024) di halaman Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly mengatakan, pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA : 58 Klup Bakal Merumput di Open Turnamen Bandar Ratu Cup II Mukomuko

BACA JUGA : Pimpinan Partai di Mukomuko, Bocorkan Asal Calon Wakil Bupati dalam Pilkada 2024

“Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara sejak bulan Oktober 2023 sampai Mei 2024 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rabu (03/07 /2024) di hadapan awak media.

Dijelaskan Kejari Mukomuko, pemusnahan barang bukti itu, dari 26 perkara tindak pidana umum. Dari jumlah tersebut, didominasi oleh perkara penyalahgunaan narkoba.

“Rata-rata kasus narkoba, dari 26 perkara, 11 diantaranya adalah kasus pidana penyalahgunaan narkoba,” terang dia.

BACA JUGA : Jimpitan atau Beas Perelek, Tradisi Sejak Zaman Belanda dan Menghasilkan Puluhan Juta di Mukomuko

BACA JUGA : Tahun 2024, Tidak Ada Desa Tertinggal di Kabupaten Mukomuko

Sedangkan sisanya sebanyak 15 perkara, terdiri dari 4 kasus pencurian, 3 kasus penganiayaan, 6 perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan 1 perkara kesehatan 1 perkara anak.

“Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. Kalau pemusnahan dilakukan dua kali dalam setahun, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan pengadilan. Iya, dibakar dan dipotong sampai hancur.” pungkasnya (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *