Realisasikan Program Ketahanan Pangan, Pemdes Bukit Makmur Beli 9 Ekor Sapi

Monev DD Tahap III Tahun 2023 oleh Pemerintah Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Pemerintah Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahap tiga tahun anggaran 2023, Kamis (21/12/2023).

Kepala Desa Bukit Makmur, Suroso mengatakan, tahun 2023 ini, Pemerintah Desa mendapatkan alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.293.942,-. Kata dia, anggaran tersebut masuk dalam APBDes anggaran 2023.

BACA JUGA : Pemdes Sukamaju Kabupaten Mukomuko Rehab Pasar

“Jumlah APBDes itu, rinciannya adalah Dana Desa (DD) sebesar Rp 861.530.000,- dan sisanya dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) dengan jumlah Rp 432. 412. 000, -,” kata Kepala Desa Bukit Makmur, Kamis (21/12/2023).

APBDes, terang Kades Bukit Makmur, merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan desa. Katanya, sebelumnya, Pemerintah Desa Bukit Makmur bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur lainnya telah menetapkan berbagai prioritas.

“Sesuai mekanisme, kami telah menetapkan program prioritas,” terang Kepala Desa.

BACA JUGA : Polisi Ingatkan Netizen Tidak Sebarkan Foto dan Video Korban Kecelakaan

Sedangkan penyaluranya, ujar Suroso, dilakukan dalam tiga tahap. Kepala Desa Bukit Makmur membeberkan, realisasi APBDes tahun tiga ada beberapa kegiatan, baik fisik maupun non fisik, diantaranya pembangunan rabat beton di 3 titik.

“Rabat beton di tiga titik, masing-masing 140 m, 20 m ,dan 45 m. Pemdes juga merealisasikanya dengan melaksanakan program ketahanan pangan, yakni dengan pembelian 16 ekor sapi. Untuk pagunya, sebesar Rp 172.800.000,” ungkapnya.

BACA JUGA : Jelang Natal dan Tahun Baru, Bupati Mukomuko Dapat Pesan Dari GM PLN

Camat Penarik, Khairul Saleh mengatakan, monev dilakukan untuk memastikan Dana Desa atau DD yang ditransfer dari APBN benar – benar terlaksana dengan baik sesuai dengan peruntukannya.

“Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa,” kata Camat Penarik.

Selain itu, terang Camat, realisasi anggaran harus membawa nilai manfaat bagi masyarakat dengan prinsip efektif, efisien dan akuntabel.

BACA JUGA : Heboh ‘Jalur Khusus’ Peserta Tes PPPK di Mukomuko, LP.K-P-K Tampung Pengaduan

“Salah satu tujuan Monev adalah memastikan anggaran yang digunakan sesuai aturan dan hasil dari pembangunan itu sendiri dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya warga setempat,” jelasnya.

Secara umum, lanjutnya, monev dilakukan pada kegiatan fisik maupun non fisik yang menggunakan anggaran dari APBD (DD) tahun anggaran 2023 tahap ke dua.

“Untuk materi Monev, kita fokus kepada kegiatan fisik dan non fisik. Secara umum di Desa Bukit Makmur ini bagus, dan sesuai dengan regulasi yang ada,” tuturnya.

Pantauan beritasemarak.com, tampak hadir dalam kegiatan tersebut 5 pilar désa dan unsur lainnya seperti Pendamping Desa, jajaran pemerintah Kecamatan, BPD, tokoh masyarakat dan jajaran pemerintah desa Bukit Makmur. (ADV/**YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *