Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Pemerintah telah menerbitkan kebijakan kelas rawat inap standar atau KRIS melalui peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 pada 8 Mei 2024.
Atas dasar itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu akan menerapkan sistem kelas BPJS Kesehatan yang akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
BACA JUGA : Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah
BACA JUGA : Satpol PP Mukomuko Pastikan Penegakan Perda Hewan Ternak Tetap Berjalan
Dinas Kesehatan (Dinkes) akan mulai melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Bustam Bustomo mengatakan, pemberlakuan KRIS akan dilaksanakan secara bertahap. Kata dia, berdasarkan Perpres 59 Tahun 2024 penerapanya paling lambat bulan Juni 2025.
BACA JUGA : Tolak Penggunaan Knalpot Brong dan ‘Bali’ Satlantas Polres Mukomuko Datangi Kantor Desa
“Tahun depan (2025) semua sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh KRIS. Kalau untuk sekarang, penerapan KRIS di RSUD kami sudah koordinasi dengan manajemen RSUD Mukomuko,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Kamis (30/05/2024).
“Koordinasi yang dilakukan seputar persiapan kamar.” pungkasnya. (**).