Ilustrasi gambar SIM (foto : beritasemarak.com)
BERITA SEMARAK,, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia akan menindak tegas bagi pengendara yang ‘ngeyel’. Salah satunya dengan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, pekan ini di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kata dia, pekan ini Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah meluncurkan sistem tilang elektronik berbasis pengenalan wajah.
BACA JUGA : Peluang Honorer Menjadi PPPK
BACA JUGA : Formasi CASN dan PPPK Tahun 2024, Yang Minta Harus ‘Melek’
Ia menjelaskan, Kepolisian hanya menindak pelanggaran berdasarkan kendaraan pelanggar. Sedangkan sistem yang baru diluncurkan, memungkinkan bagi petugas untuk mengidentifikasi wajah pelanggar.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri menegaskan, hal ini sesuai dengan arahan Kapolri dan Kakorlantas.
“Kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya,” kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, seperti dilansir dari lamaran CNN Indonesia.
BACA JUGA : Warga Mukomuko Tak Bisa Bayar Pajak, Ini Penjelasan BKD
BACA JUGA : Indonesia Konsisten Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina
Dalam waktu dekat, terang Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, kepolisian akan mengimplementasikan sistem Traffic Attitude Record (TAR) untuk mengawasi perilaku berlalu lintas di jalan raya sampai menjatuhkan sanksi.
“Sistem TAR mencatat setiap pelanggaran dan mengakumulasikan pelanggaran berdasarkan poin yang sudah dibuat,” terang dia.
Poin tersebut, ujar dia, bisa dijadikan dasar Kepolisian untuk menentukan saksi terberat yakni pencabulan SIM.
“Ketika para pengendara mencapai jumlah pelanggaran tertentu, bisa dikenai sanksi, termasuk pencabutan SIM.” demikian Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri. (**).