Soal Dana Pilkada, Mendagri : 9 Juli Harus Sudah Ditransfer

JAKARTA, NASIONAL2036 Dilihat

Tito Karnavian – Menteri Dalam Negeri

BERITA SEMARAK, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi peringatan untuk Kepala Daerah agar segera mencairkan dana pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Peringatan itu disampaikan Mendagri dalam Rakor Pilkada Serentak 2024 Kalimantan, Sulawesi dan Maluku di Makassar. Kata dia, ultimatum ini disampaikan kepada seluruh kepala daerah yang belum mencairkan dana Pilkada.

BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Anggarankan Sisa Dana Hibah di APBD-P, Bawaslu : Enggak Seperti Itu

BACA JUGA : Buat Efek Jera, Mendagri Siapkan Sanksi ASN Terlibat Judi Online

Mendagri menekankan, anggaran pilkada harus cair sebelum 9 Juli. Ia menegaskan, jika dalam waktu tersebut anggaran belanja di transfer, makan pihaknya akan menurunkan tim ke daerah.

“Jika sampai tanggal 9 Juli dana Pilkada belum ditransfer,kami akan turunkan tim ke daerah itu,” kata Tito, Rabu (26/06 /2024). Seperti dilansir dari laman CNN Indonesia.

BACA JUGA : Tahun 2024, Tidak Ada Desa Tertinggal di Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA : Tenaga Administrasi di Daerah Rata-rata Tim Sukses atau Keluarganya Pejabat

Mendagri akan memaksa Pemerintah Daerah untuk merealisasikan dana tersebut.

“Kenapa (dana Pilkada) belum di transfer.? Apakah tidak ada anggaran atau sengaja ditahan.? Kami akan paksa untuk segera ditransfer kepada KPUD, Bawaslu dan aparat keamanan,” tegas Mendagri.

BACA JUGA : Tahun 2024, Tidak Ada Desa Tertinggal di Kabupaten Mukomuko

Selain itu, Mendagri akan meminta Kementerian keuangan untuk mengirimkan dana hak daerah jika ternyata pencairan tertunda karena Pemda tidak mempunyai anggaran.

“Kalau anggaran di daerah tidak mencukupi atau tidak ada, gunakan dana yang ada, seperti reguler maupun dana bantuan tak terduga (BTT). Kalau terbentur aturan atau memerlukan dasar hukum, kita keluarkan surat edaran untuk membiayai agar tahapan pilkada sukses dan tetap berjalan. Itu (dana) sebagian untuk Pilkada dan sebagian untuk sisa Pilkada, serta untuk operasional,” ucap Mendagri.

Dijelaskan Mendagri, Pemerintah daerah telah diberi keringanan dalam penyaluran dana Pilkada yakni dengan 2 tahap.

Dua tahap itu, terang Mendagri, masing-masing pertama sebesar 40 persen pada 2023 dan 60 persen pada 2024.

Kata Mendagri, kebijakan ini diambil lantaran ada daerah-daerah yang kemampuan keuangannya lemah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *