Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH,
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Tampaknya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu tidak main-main dalam komitmen untuk memberantas korupsi di daerah yang juga memiliki julukan Kapuang Sakti Ratau Batuah.
Usai menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko, Kejari Mukomuko kembali memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA : LSM KRM Dukung Penyidik Kejari Mukomuko Ungkap Aliran Dana Non Budgeter di Kasus RSUD Mukomuko
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Negeri (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH, Salasa (02/04/2024). Kata dia, pihaknya telah memanggil pejabat tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pos anggaran makan minum di Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2023.
“Sudah (pemanggilan dan pemeriksaan) terhadap pihak (ASN) terkait dalam status saksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko.
BACA JUGA : Kejari Mukomuko Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Korupsi
Dia menjelaskan, dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menetapkan status dalam tingkat penyelidikan. Kasi Pidsus mengungkapkan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tahun 2023 yang lalu.
“Surat perintah (Sprin) penyelidikan sudah dikeluarkan. Iya, untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana makan minum tahun anggaran 2023,” jelas Kasi Pidsus.
BACA JUGA : Ssst..Kejari Mukomuko Panggil Oknum Pejabat dalam Kasus Makan Minum di Setdakab
Saat disinggung anggaran 30 miliar terdiri dari beberapa item belanja, Kasi Pidsus belum dapat memastikannya.
“Kalau ditanya apakah Rp 30 miliar ini untuk belanja makan minum atau ada item belanja lainnya, kita belum bisa menyampaikan. Kan baru start bang, nti perkembanganya kita sampaikan. Yang jelas, Kejari Mukomuko tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi.” pungkasnya. (**)