Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH – Kasi Tidak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu menyampaikan progres penanganan perkara dugaan korupsi makan minum di sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko.
Kepala Kejari Negeri (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH kepada beritasemarak.com tidak membantah, pihaknya telah menerima laporan tentang kasus tersebut.
BACA JUGA : Kasus RSUD Mukomuko Serat 16 ASN ke Pusara Korupsi
“Benar, ada pengaduan yang masuk ke kami sekitar bulan Februari 2024 dalam perkara ini. Kalau yang disampaikan (pengaduan) tahun anggaran 2023,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Minggu (17/03 /2024).
Kasi Pidsus menjelaskan, Kejaksaan Negeri Mukomuko tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Kendati demikian, pihaknya tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : Kasus RSUD, Kejari Mukomuko Beri Isyarat Tersangka Jilid II
“Progresnya masih pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Belum penyelidikan dan penyidikan. Kita kan tetap berpedoman kepada peraturan seperti untuk menetapkan tersangka dalam sebuah kasus, minimal ada 2alat bukti sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP. Intinya, tetep ditindaklanjuti, namun kami berharap masyarakat bersabar,” ujar Kasi Pidsus.
BACA JUGA : 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berstatus ASN
Saat disinggung pihak-pihak yang telah diminati keterangan, Kasi Pidsus Kejari Mukomuko mengungkapkan, saat ini baru 1 orang pejabat yang telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Baru 1 orang pejabat yang sudah kami mintai keterangannya sebagai saksi. Insyaallah, dalam waktu dekat ini saksi-saksi yang lain akan kita panggil.” demikian Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. (**).