Kepala DPMD Mukomuko, Jodi, S.Pd., S.Ip
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, terdapat 148 desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, 146 diantaranya memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Dari 148 Desa,146 diantaranya telah membentuk Bumdes. Kita suport agar yang berbadan hukum. Kalau nggak salah, baru 13 Bumdes yang berbadan hukum”, kata Kepala DPMD Mukomuko, Jodi, S.Pd., S.Ip, Jum’at (11/08/2023).
Kata dia, tahun ini, instansinya akan melakukan pembinaan, khususnya yang berkaitan laporan, sebab diperkirakan banyak Bumdes yang mati suri.
Sejak tahun 2016, terang Kepala PMD, rata-rata Bumdes telah menerima modal penyertaan dari pemerintah desa (Pemdes). Kendati demikian, Ia tidak bisa memastikan, apakah seluruh Bumdes yang menerima modal penyerta itu sudah menyumbang pendapatan asli desa (PAD) atau belum.
“Kalau bicara PAD, saya belum bisa memastikan, (ada tidaknya), tapi kalau modal penyertaan, saya rasa sudah banyak ya,” jelasnya.
Kepala Dinas PMD Mukomuko berharap, Bumdes dapat menjadi penguat perekonomian di wilayah pedesaan. Menurutnya, banyak potensi lokal yang bisa digali untuk usaha Bumdes. Hal ini sesuai dengan tujuan awal berdirinya Bumdes sebagaimana dimaksud dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015
“Sesuai dengan amanat Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015, tujuan didirikannya Bumdes adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. Pengurus Bumdes harus jeli untuk membaca peluang usaha yang ada di wilayah masing-masing. “pungkasnya. (** YN)