Terbitkan SE, Menteri Agama Singgung Pengeras Suara dan Muatan Khotbah Idul Fitri

JAKARTA, NASIONAL1403 Dilihat

SE Menteri Agama RI tentang panduan penyelenggaraan lbadah ramadan dan hari raya ldul Fitri tahun 1445 H atau 2024 M

BERITA SEMARAK, JAKARTA – Menteri agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 1 Tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan lbadah ramadan dan hari raya ldul Fitri tahun 1445 H atau 2024 masehi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani tanggal 26 Februari 2024 itu, Menteri agama menyampaikan, bagi umat islam, dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan
Ramadan.

BACA JUGA : ‘Galodo’ di Pesisir Selatan, 10 Orang Hilang

Kata dia, syiar yang akan disampaikan, dengan tetap memedomani surat edaran menteri agama nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan Mushola.

“Untuk menyampaikan syiar di masjid dan mushola serta menyampaikan pesan-pesan takwa juga mempererat persaudaraan sesama anak bangsa,” kata Menteri Agama, seperti dikutip dari SE.

BACA JUGA : Hujan Deras Guyur Wilayah Pesisir Selatan, Ribuan Rumah Diperkirakan Terendam, Akses Jalan Terputus

Isi surat edaran teranyar terkait ramadhan tahun ini, Yaqut menyinggung soal pengeras suara dan muatan khotbah Idul Fitri untuk tidak bermuatan politis.

“Materi ceramah dalam syiar ramadhan dan Idul Fitri, disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah,.mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis. Ini merujuk kepada SE Menteri
Agama nomor 09 tahun 2023 tentang pedoman ceramah keagamaan. “demikian Menteri Agama Republik Indonesia. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *