Usai Penertiban Satpol PP Mukomuko, Warga Akan Tutup Penginapan Nibung 88

Penginapan Nibung 88

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Usai penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu di penginapan 88, warga setempat akan menutup tempat tersebut.

Ketua RT 8 Kelurahan Bandar Ratu, Peri Irawan memastikan, pihaknya akan menutup penginapan nibung 88. Kata dia, aktivitas di penginapan tersebut telah membuat resah masyarakat.

“Warga RT 8 sudah sepakat menutup penginapan itu. Malam kemarin, kami sudah rapat bersama. Ini merupakan rapat yang kesekian kali dan diputuskan penginapan 88 ditutup,” kata Ketua RT.

BACA JUGA : Jaksa ‘Lirik’ Realisasi Program Replanting di Kabupaten Mukomuko

Peri menjelaskan, penutupan penginapan itu dilakukan lantaran adanya dugaan perbuatan maksiat. Menurutnya, selain kesepakatan warga setempat, keputusan juga atas permintaan dari pemilik rumah yang dijadikan tempat penginapan.

“Saya mendapatkan kuasa dari pemilik rumah yang saat ini tinggal di Palembang, Sumatera Selatan. Pemilik rumah minta saya mengambil kunci rumah ke pengelola penginapan dan menutup serta menurunkan papan nama penginapan,” terang Ketua RT.

Lebih lanjut, Ketua RT menyampaikan, berdasarkan keterangan pemilik rumah, kontak tempat tinggal (penginapan 88) tersebut sudah berakhir sejak Februari 2024 lalu.

BACA JUGA : ‘Nyanyian’ Para Tersangka Kasus RSUD Mukomuko Buka Peluang Tersangka Baru

“Sebelum penutupan dilakukan warga. Hari ini (kemarin,red) saya bersama perwakilan dari pemilik rumah mengundang pihak pengelola (penginapan). Kami minta mereka mengangkut barang-barang dan menurunkan papan merek penginapan. Iya, kami beri waktu 2 hari. Jika tidak diindahkan, warga yang akan menutup paksa,” tegasnya.

Selain itu, pernyataan juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat, yakni Herlian. Ia, menentang keras keberadaan penginapan nibung 88 di wilayah tersebut.

“Penginapan itu diduga menjadi tempat maksiat dan membuat warga resah. Jika dibiarkan akan berdampak buruk untuk lingkungan. Apalagi pihak penegakan Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Mukomuko beberapa hari lalu menangkap basah sejumlah orang melakukan perbuatan maksiat di penginapan tersebut, “kata Herlian

BACA JUGA : LSM KRM Dukung Penyidik Kejari Mukomuko Ungkap Aliran Dana Non Budgeter di Kasus RSUD Mukomuko

Diketahui, Satpol PP Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengrebek pasangan tidak ada ikatan pernikahan di penginapan 88. Pasangan itu terdiri dari 2 orang perempuan dan 3 orang laki-laki yang saat ini dilakukan penertiban berada dalam 1 kamar.

Petugas Satpol PP juga menemukan beberapa buah kondom bekas pakai yang dibuang di tempat kotak sampah.

Dari pengakuan pasangan liar itu, kondom tersebut milik mereka setelah mereka main ‘Ho Ho Hi He’ di kamar tersebut. Ironinya, peristiwa tersebut dilakukan saat bulan puasa. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *