Usai Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko, Petani di Mukomuko Lapor Polisi

Screenshot surat tanda penerima laporan

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Usai putusan pengadilan negeri Mukomuko nomor 6/PDT.G/2023/PN MKM, Petani di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Harapandi, lapor Polisi, Senin (18/03 /2024) sekitar pukul 21 48 wib.

Dalam surat tanda penerima laporan yang dikirim Harapandi ke beritasemarak.com, teregister dengan nomor LP/B/12/III/2024 /SPKT POLSEKMUKOMUKOSELATAN/POLREMUKOMUKO/POLDA BENGKULU tanggal 18 Maret 2024 pukul 21.48. Wib.

BACA JUGA : Bingung Dengan Keputusan Hakim, Petani di Mukomuko Bawa ‘Sesajen’ ke Gedung Pengadilan

Harapandi melaporkan perusahaan minyak kelapa sawit yakni PT Daria Dharma Pratama (DDP) atas dugaan tindak pidana pengrusakan.

“Undang-undang no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” disebut dalam laporan tersebut.

Dugaan pengrusakan terjadi di Serami Baru Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu pukul 15 00 wib hari Senin (18/03 /2024).

“Saya mengetahui pondok kebun petani tanjung sakti dibakar oleh pihak PT DDP APE melalui sebuah vedeo yang dikirim grup WhatsApp petani tanjung saksi oleh AN. Kemudian sekitar pukul 17 wib, AN datang ke rumah saya dengan mengatakan bahwa pondok petani tanjung Sakti dibakar oleh pihak perusahaan PT DDP. “disebut dalam laporan itu.

BACA JUGA : Pengadilan Negeri Mukomuko Bantah Penyebutan Kata ‘Maling’

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mukomuko Selatan, Iptu M. Setya Yuli, S.H membenarkan hal itu. Kata dia, penanganan perkaranya akan dilakukan oleh Polres Mukomuko.

“Iya,Benar. Untuk penanganan perkaranya dilampahkan ke Polres, ” kata Kapolsek Mukomuko Selatan, Selasa (19/03/2024)

Diketahui, PT DDP menggugat 3 petani Tanjung Sakti, yakni HP, IA dan RL atas tanah yang terletak di divisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE). Ketiga terguling merupakan warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

Hingga akhirnya, melalui e-court atau Electronic Justice System, Pengadilan Negeri Mukomuko mengeluarkan putusan gugatan nomor : 6/PDT.G/2023/PN MKM.

Dalam amar putusanya, hakim pengadilan negeri Mukomuko menyatakan dalam provisi mengadili yakni menyatakan gugatan provisi penggugat tidak dapat diterima

BACA JUGA : ‘Nyanyian’ Para Tersangka Kasus RSUD Mukomuko Buka Peluang Tersangka Baru

“Dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat,” disebutkan dalam putusan gugatan nomor : 6/PDT.G/2023/PN MKM.

Selain itu, dalam pokok perkara pengadilan negeri Mukomuko menyebutkan, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat sebagai berikut:

BACA JUGA : Beredar Foto Bupati Mukomuko dengan Mobil Ringsek, Ini Kondisi Sapuan

  1. Para Tergugat menghalang – halangi proses panen buah sawit milik penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha nomor 125 milik Penggugat.
  2. Para Tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat di lahan Hak
    Guna Usaha nomor 125 milik penggugat.
  3. Tergugat I dan tergugat ll menghalang – halangi kegiatan usaha penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha nomor 125 milik penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani milik pihak lain.

“Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.363.000,00 (satu juta tiga
ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” disebut dalam putusan gugatan nomor : 6/PDT.G/2023/PN MKM. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *