Warga Keluhkan Dampak Pengambilan Air Sungai oleh PT BMK

Aktivitas PT Bumi Mentari Karya (BMK) yang mengambil air di aliran sungai Aur.

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Warga Desa Retak Ilir Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengeluhkan adanya aktivitas PT Bumi Mentari Karya (BMK) yang mengambil air di aliran sungai Aur.

Keluhan warga tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Retak Ilir, Putra Andeka, Jum’at (01/11/2023). Kata dia, hingga saat ini, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit itu belum meminta izin atau rekomendasi ke pemerintah desa Retak Ilir.

Kades menjelaskan, secara administratif, tempat pengambilan air oleh perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pondok Suguh itu, masuk ke Pemerintah Desa Retak Mudik. Namun demikian, kata Kades, warga Desa Retak Ilir juga menggunakan air yang mengalir di aliran sungai tersebut.

“Kalau tempat pengambilan (air) itu ada di Desa Retak Mudik, nah, alirannya ke wilayah desa Retak Ilir. Masyarakat banyak yang menggunakan air di aliran tersebut terlebih saat ini sedang musim kemarau. Dari apa yang disampaikan warga, di aliran itu ada seperti minyak, “kata Kepala Desa Retak Ilir, Jum’at – 01/12/2023).

Masih kata Kades, PT BMK mengambil air di aliran sungai Aur mencapai hingga 10 tanki setiap harinya. Sehingga, dampak dari aktivitas itu, kondisi jalan semakin buruk.

“Jalan ini boleh dikatakan akses bagi warga kami (Retak Ilir). Kondisi jalan kan lapen, jadi semakin buruk kondisi jalan ini dengan adanya aktivitas dari perusahaan tersebut,” jelasnya.

Camat Sungai Rumbai, Rudi Hartono, SH ketika dikonfirmasi beritasemarak.com mengatakan mengatakan, perusahaan telah menyurati pemerintah desa Retak Mudik terkait aktivitas itu. Pihaknya hanya menerima surat tembus saja.

“Kalau izin atau rekomendasi itu sepertinya ke pemerintah desa Retak Mudik, tapi kami (pemerintah kecamatan) di tembus (surat) nya. Untuk lebih jelasnya, hubungi Kades Retak Mudik,” kata Camat.

Belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa Retak Mudik. Kepala Desa Retak Mudik ketika dihubungi beritasemarak.com sedang tidak berada di tempat.

Di lain sisi, humas PT BMK ketika dikonfirmasi beritasemarak.com belum memberikan tanggapanya.

Selain itu, Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Apriansyah, ST mengatakan, perizinan pengambilan air permukaan merupakan wewenang pemerintah provinsi.

“Izinya di kptsp Propinsi. Koordinasi kesana ya mas.” demikian Kepala Dinas PUPR Mukomuko. (** YN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *