Warga Mukomuko Tak Bisa Bayar Pajak, Ini Penjelasan BKD

MUKOMUKO, PEMERINTAHAN1973 Dilihat

Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Hampir sepekan lebih, masyarakat di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tidak bisa melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak.

Hal ini disampaikan oleh salah satu warga yang berniat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan atau BPHTB.

Kepada beritasemarak.com, warga yang ingin membayar pajak itu mengeluh lantaran petugas di Badan Keuangan Daerah atau BKD Kabupaten Mukomuko mengatakan jika ada gangguan pada sistem pembayaran pajak atau e-pendapatan.

BACA JUGA : Polres Mukomuko Ajak Bersama-sama Bergotong – royong Merawat Anugerah Pancasila

BACA JUGA : Status RSUD Mukomuko Berubah

“Saya sudah 2 kali ke kantor (BKD) tapi katanya ada gangguan pada sistem. Mereka (petugas) nggak bisa memastikan kapan bisa membayar pajak,” kata warga, Sabtu (01/06 /2024).

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosant ketika dikonfirmasi beritasemarak.com membenarkan hal itu. Kata dia, hampir sepekan lebih sistem e-pendapat tidak dapat beroperasi lantaran adanya gangguan téhnis.

BACA JUGA : Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah

BACA JUGA : Indonesia Konsisten Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina

“Benar, hampir seminggu lebih sistem e-pendapatan mengalami gangguan tehnis,” kata Kepala BKD Mukomuko, Sabtu (01/06 /2024) malam.

Kepala BKD menjelaskan, pihak tengah mengupayakan perbaikan agar sistem tersebut bisa segera beroperasi. Menurutnya, BKD Mukomuko telah mendatangkan tehnisi dar Jakarta.

“Kita masih proses perbaikan dengan teknisi dan bank Bengkulu. Jumat kemarin (31/05 /2024), sudah kita datangkan teknisi dari Jakarta. Kita upayakan minggu depan sudah normal” demikian Kepala BKD. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *