Screenshot perolehan suara di TPS 1 Desa Lubuk Sanai II Kecamatan XIV Koto.
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Perolehan suara Partai Demokrat di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu di luar nalar. Ini terjadi di daerah pemilihan atau Dapil Mukomuko 3 tepatnya di TPS 1 Desa Lubuk Sanai II Kecamatan XIV Koto.
Perolehan suara partai Demokrat yang di input ke Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap ini tidak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 11 tahun 2018, yakni jumlah DPT setiap TPS dengan maksimum 300 orang.
BACA JUGA : Hari Tenang, Caleg Hanura Dapil Mukomuko Masih Kampanye
Hal ini terlihat di situs resmi KPU dengan alamat website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung-suara/wilayah/17/1706/170611/1706112007.
Dikutip dari situs tersebut, berdasarkan data yang diperoleh (screenshot) beritasemarak.com pada Sabtu, 17 Februari 2024, pukul 03.45 wib, jumlah mata pilih di di TPS 1 Desa Lubuk Sanai II Kecamatan XIV Koto dengan rincian sebagai berikut :
- Jumlah pengguna data hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 223 orang.
- Jumlah pengguna hak plih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) 2 orang.
- Jumlah pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) 1 orang dan
- Jumlah pengguna hak pilih 226 orang.
BACA JUGA : Lindungi Jajaranya dari Jeratan Hukum, Bupati Mukomuko Sempat Blok Pengesahan APBD tahun 2024
Kejanggalan terjadi di kolom nomor urut 14 yakni partai Demokrat. Peroleh partai tersebut mencapai 815 suara di 1 TPS.
Sedangkan jumlah suara sah adalah 212 dan tidak sah 13 serta jumlah keseluruhannya adalah 226. Jumlah tersebut berasal dari perolehan suara 18 partai politik.
Masih dari sumber yang sama, berdasarkan form c tertulis partai Demokrat berisikan 7 orang caleg.
BACA JUGA : Suara Bupati Mukomuko yang Sebut Dosa Masa Lalu dan Lirik Lagu Ayu Ting Ting Diputar dalam Rapat Paripurna
Perolehan seluruh caleg berdasarkan nomor urut adalah :
- Aceng Jakaria, S. A. P : 15.
- Mas Aliah, S. Kel : 0
- Siwandi : 0.
- Murhani : 0.
- Dadang Sarwedi : 1
- Mikayani : 0.
- Hendri Mardansyah : 0.
Jumlah peroleh suara keseluruhan yakni 16 suara.
BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Sebut, Kades Bisa Panggil Perangkat Desa yang Hadir di Acara Kampanye
Diketahui, berdasarkan pasal 350 ayat (1) undang-undang Pemilu tahun 2017 , jumlah pemilih per TPS maksimum 500 orang.
Seiring waktu, penyelenggara dalam hal ini komisi pemilihan umum menilai angka tersebut terlalu banyak. Hal ini berdampak kepada efektifitas dalam proses pemungutan dan perhitungan suara yang memakan waktu hingga 16 jam.
Mengatasi masalah tersebut, KPU menerbitkan peraturan nomor 11 Tahun 2018. Peraturan tersebut, juga diterapkan dalam pesta demokrasi tahun ini yakni jumlah DPT setiap TPS tidak lebih dari 300 orang. (**).