Dinas Pertanian Mukomuko Ungkap Syarat Masuk Program Replanting, Ini Syaratnya

screenshot tabel syarat replanting

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Tahun ini, sekitar 755 hektar lahan perkebunan di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu masuk dalam program peremajaan sawit rakyat atau replanting.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mukomuko, Fitriyani melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan, Iwan Cahaya mengatakan, ada 480 pekebun yang tergabung dalam 4 kelompok tani menikmati program replanting.

4 kelompok tani itu, terang Kabid Perkebunan, adalah KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya Kecamatan Air Manjunto, KRP Masad Jaya I Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman, KRP Mukomuko Kecamatan Kota Mukomuko dan KRP Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya.

“4 kelompok ini masing-masing kuotanya adalah adalah Tunas Harapan 277 hektar, Tanera Sejahtera 193 hektar, Masad Jaya 153 hektar dan KRP Mukomuko 136 hektar,” kata Kabid Perkebunan, Rabu (03/04 /2024).

Ia menerangkan, jumlah tersebut ada pengurang lantaran ada anggota kelompok yang mengundurkan diri.

“Ada beberapa anggota kelompok yang mengundurkan diri, otomatis kuota berkurang. Kalau alasan mengundurkan diri, saya saya tahu karena pengusulan memakan waktu yang lama, hampir 2 tahunan. Iya, ada anggota yang sudah melaksanakan replanting sendiri atau biasanya kebunnya udah berganti pemilik, “jelasnya.

Kabid Perkebunan mengungkapkan, anggaran yang digunakan untuk membiayai program replanting bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDP-KS.

“Ini (replanting) dibiayai oleh BPDP-KS. Kalau (tahun) anggaranya, nggak pakai, seperti tahun anggaran 2023 atau 2024. Ini berdasarkan usulan,” ungkapnya.

“Dia (anggaran) nggak pake tahun anggaran mas, yang dilihat tahun pengusulan, seperti 4 kelompok yang sedang mengerjakan replanting tahun ini, itu pengusulanya dari akhir tahun 2021 dan tahun 2022,” terang Kabid Perkebunan,” imbuhnya.

Selain program replanting, ujar Kabid Perkebunan, BPDP-KS juga membiayai kegiatan yang menggunakan sumber yang sama, seperti Program Sarana Prasarana (Sapras) perkebunan kelapa sawit dan bea siswa.

Saat ini, sambung Kabid Perkebunan, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas dan produk sawit rakyat. Kata dia, masyarakat dapat menyampaikan permohonan untuk mendapat program tersebut.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2022 tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

SYARAT – SYARAT MASUK PROGRAM REPLARING :

  1. Memiliki tanaman yang telah berumur lebih dari 25 tahun, tanaman minimal berumur 7 tahun yang mempunyai produktivitas kurang dari 10 ton/tahun/ha, berasal dari bibit asalan/palsu (illegitim) minimal tanaman berumur 2 tahun.
  2. Sekurang-kurangnya 50 Ha per poktan / gapoktan/ koperasi/lembaga pekebun lainnya dengan jarak antar kebun maksimal 10 Km, yang dilengkapi dengan peta berkoordinat.
  3. Kepemilikan lahan dalam keadaan tidak sengketa yang dibuktikan dengan kelengkapan penguasaan SHM/ SKT/ Girik (Letter D)/ Akte Jual Beli/ Sporadik.
  4. Tidak berada dalam Kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, HPT dan Kawasan terlarang lainnya.
    Tergabung dalam wadah kelompok tani/gabungan kelompok tani/ koperasi kelembagaan pekebun lainnya. Kelompok Tani minimal beranggotakan 20 orang dan terdaftar di sistem penyuluh pertanian (Simluhtan) dan memiliki struktur organisasi.
  5. WNI, dewasa berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki KTP.
  6. Bantuan yang diberikan maksimum 4 Ha per orang.

DAFTAR DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN

  1. Surat Permohonan Bantuan Dana yang ditujukan ke BPDP-KS.
  2. Profil Lahan dan Profil Pekebun.
  3. Rencana Kebutuhan Pembiayaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (RKP3KS)
    Rencana Anggaran Biaya (RAB) TBM 0 – TBM 3 dan TM1 – TM 4.
  4. Tahapan pencairan biaya sesuai jadwal/progres.
  5. Surat kuasa Anggota kelompok tani / gapoktan/ lembaga pekebun lainnya / koperasi
    Scan Asli KTP dan KK.
  6. Scan Asli SHM atau bukti Legalitas lahan lain (SKT, Girik, Sporadik, Letter C, pletok, AJB).
  7. Scan Asli Legalitas kelompok tani / gapoktan / lembaga pekebun lainnya / koperasi
    SK Kelompok yang disahkan oleh Camat atau Kepala Desa.
  8. Susunan Pengurus kelompok tani/gapoktan/lembaga pekebun lainnya/koperasi.
  9. Surat Pernyataan Teknik Peremajaan.
  10. Surat Pernyataan Pelaksanaan Peremajaan.
  11. Surat Pernyataan Tidak Sengketa (Desa/Kecamatan).
  12. Surat Pernyataan Membuat Laporan TBM dan TM.
  13. Peta Lokasi Kebun dan kavling dengan koordinat dan titik koordinat (polygon).
  14. SPK Kemitraan Jual Beli TBS.
  15. Surat pernyataan dari perusahaan inti sebelumnya untuk tidak bermitra kembali (bagi koperasi yang ingin bermitra dengan PKS / kebun yang lain).
  16. Surat dukungan jaminan ketersediaan bibit dari pihak penyedia bibit yang sudah resmi (memiliki ijin usaha pembibitan).

Di lain sisi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (27/02/2024) menyoroti beberapa poin krusial dari rapat tersebut.

Menurut Airlangga, salah satunya terkait dengan realisasi program penanaman kembali atau replanting sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180.000 ha.

Ia mengungkapkan, salah satu hambatan dalam realitas program ini adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian meminta, Kementan mengkaji ulang Peraturan Menteri Pertanian. Kata dia, regulasi ini diperkirakan menjadi salah satu faktor kebun rakyat tidak bisa di-replanting.

“Kami minta dua hal, pertama, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Menko Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan, dalam program tersebut, pada tahun pertama pekebun sawit rakyat bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 30 juta per hektar dengan maksimal luasan kebun 4 hektar.

Kemudian, sambung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp 500 juta rupiah dengan bunga 6 persen per tahun.

Selain itu, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ini pihaknya sedang mengupayakan usulan kenaikan dana bantuan tersebut menjadi Rp 60 juta.

“Jumlah tersebut untuk biaya pembangunan kebun, perawatan, tanaman sela, pendampingan sampai dengan tanaman mulai berbuah (P0–P3) dengan kebutuhan biaya Rp10,8 triliun. Sekarang kan anggaran yang diberikan Rp 30 juta,” jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian beralasan, penambahan itu dilakukan berdasarkan hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dengan para pe kebun.

“Itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun ke-4. Sehingga kalo dananya Rp 30 juta, itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama. Beli bibit dan hidup di tahun pertama. Kalo ditingkatkan menjadi Rp 60 juta, maka biaya hidup sekitar Rp15 juta per tahun itu bisa dicover. Sehingga mereka bisa melakukan tanaman sela atau tanaman lain untuk menunjang hidup juga. Nah ini sedang dalam pembahasan lanjutan.” demikian kata Menko Airlangga. (ADV /KOMINFO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *