Bakal Calon Bupati Harus ‘Melek’

ULASAN CIPTO YUONO1862 Dilihat

Pansus penyusunan RPJMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu periode 2025-2045 saat rapat di gedung DPRD Kabupaten Mukomuko

ULASAN CIPTO YUONO – Saat ini, panitia khusus atau pansus penyusunan peraturan daerah (Perda) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu harus bekerja extra.

Pasalnya, Perda RPJPD Kabupaten Mukomuko dijadwalkan rampung tanggal 5 Agustus tahun 2024 ini.

“Kalau mengacu kepada jadwal, tanggal 05 Agustus 2024 harus selesai. Iya, kerja extra,” kata salah satu anggota Pansus, Wisnu Hadi, Jum’at (05/07 /2024).

Wisnu menjelaskan, peraturan yang sedang diproses ini akan berlaku selama 20 tahun kedepan terhitung sejak tahun 2025 hingga 2045.

Kata Wisnu, Perda RPJPD tidak ada kaitannya dengan masa bakti Kepala Daerah. Menurutnya politikus partai Gerindra ini, siapapun Bupati yang menjabat, visi dan misinya wajib mengacu kepada peraturan tersebut.

“Perda RPJPD Kabupaten Mukomuko ini merupakan rencana pembangunan jangka panjang daerah yang berlaku sejak tahun 2025 sampai 2045. Ini (Perda) kan memiliki masa aktif 20 tahun. Kalau dihitung masa bhakti Bupati itu dalam 1 periode selama 5 tahun. Jadi ada 4 Bupati yang dalam visi dan misinya harus mengacu kepada Perda ini,” jelas Wisnu.

Wisnu membeberkan, Perda RPJPD merupakan sistim pelaksanaan pembangunan daerah dan bagian penting yang mendukung keberhasilan sistim perencanaan pembangunan nasional.

“Ini sudah diamanatkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang pelaksanaan pembangunan Nasional. Dalam undang-undang ini menegaskan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun Perda RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun,” ujar Wisnu.

Wisnu juga menerangkan, RPJMD merupakan dokumen awal perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman dan arah penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan dalam jangka waktu 20 tahun.

“Tujuannya adalah menciptakan koordinasi dan sinergi antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan isi pembangunan jangka panjang dan demi terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah antara pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko dan pemerintah pusat,” terang Wisnu.

Wisnu mengutarakan, Pemerintah pusat menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta mengusulkan upaya agar kesejahteraan bersama dengan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Tahun ini, ujar Wisnu, Kabupaten Mukomuko, akan digelar Pilkada serentak termasuk di Kabupaten Mukomuko.

“Perda RPJPD harus dijadikan acuan dalam menyusun visi dan misi. Iya, siapa pun calon Bupati nya dalam menyusun visi dan misi wajib mengacu ke Perda (RPJPD) ini. Jadi, mereka (bakal calon) harus melek tentang aturan ini.” tandasnya. (Cipto Yuono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *