Dana Non Budgeter, Diminta Atau Disediakan.?

ULASAN CIPTO YUONO1450 Dilihat

Kejaksaan Negeri Mukomuko Provinsi Bengkulu saat ini menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko

ULASAN CIPTO YUONO – Mencuat dugaan korupsi RSUD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu lantaran adanya dana non budgeter. Lalu, dana itu diminta atau disediakan.?

Kejaksaan Negeri Mukomuko Provinsi Bengkulu membongkar adanya 36 ribu transaksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah atau di RSUD Mukomuko.

Transaksi itu terjadi dalam kurun waktu 6 tahun yakni sejak tahun 2016 sampai tahun 2021.

Sekitar 500 orang saksi dihadapkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, dari pimpinan, pemasok obat dan alat kesehatan, tenaga kesehatan tenaga non medis hingga para honorer.

Hingga puncaknya, Kamis (14/03/2024), 7 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Ke tujuh orang itu adalah Direktur RSUD periode tahun 2016-2020, bendahara pengeluaran BLUD RSUD tahun 2016-2019, Kabid keuangan RSUD tahun 2018-2021, Kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021, Kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021, Bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021 dan Kabid Keuangan RSUD tahun 2016-2018.

Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko menyimpulkan, telah cukup bukti sebelum menetapkan 7 orang itu sebagai tersangka.

Ada 3 modus yang dijalankan para tersebut, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau ‘mark up’, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ atau surat pertanggungjawaban.

“Perkara (dugaan) korupsi ini menyebabkan kerugian Negara (KN) mencapai Rp 4,8 miliar lebih. Ini berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh tim auditor Kejati Bengkulu. Jumlah tersebut berasal dari belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp 1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp 490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp 3,1 miliar,” demikian kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Hakim dalam konferensi pers saat penetapan tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko mengutarakan, uang negara yang digerogoti oleh para tersangka dengan cara setiap pencairan anggaran, disisihkan sebesar 3,5 persen untuk dana non-budgeter.

Dukungan datang dari lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Koalisi Rakyat Menggugat.

Ketua LSM KRM, Junaidi, mendorong penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menduga 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bukan aktor utama.

“Jika ini bisa dibuktikan, selain pengungkapan kasus yang bisa dikatakan sempurna, juga mematahkan stigma masyarakat jika 7 tersangka ini hanyalah ‘kroco’ dalam kasus ini. Atau tumbal perkara. Itu kan ada di pemberitaan, yang menyebutkan ada dana-dana non budgeter,” kata Ketua LSM KRM.

Lalu, dana non-budgeter itu diminta atau disediakan.?

Kejaksan Negeri Mukomuko pun belum dapat menyimpulkan hal ini. Menurut mereka, masih ada fakta lainnya, tetapi fakta-fakta tersebut akan disampaikan dalam persidangan nantinya.

Akankan ada tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Mukomuko jilid II.?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *