Sapuan dan Wasri Daftar ke KPU Mukomuko, Ini Statusnya di Pemerintahan

MUKOMUKO, POLITIK32 Dilihat

Gedung KPU Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu (tampak depan /dok :HO)

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Hingga hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah atau cakada yang dimulai sejak tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, tercatat ada 4 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang mendaftar di KPU Mukomuko.

Ke empat bakal cakada itu ialah, Edwar Setiawan dan Ruslan, Sapuan – Wasri, Choirul Huda – Rahmadi dan Ranjes Zaetheddy – Rismanaji.

Satu dari empat bakal cakada itu merupakan Petahana, yakni Sapuan dan Wasri yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko hasil pilkada tahun 2019 yang lalu.

Sapuan dan Wasri telah mendapatkan ke KPU Mukomuko yang didukung oleh 6 partai politik, yakni, Partai Demokrat, Perindo, PKS, Nasdem dan Partai Gelora, dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Mukomuko sebanyak 6 kursi.

Lalu, apakah Sapuan dan Wasri masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko setelah resmi mendaftar ke KPU untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini.?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Dr Abdiyanto ketika dikonfirmasi mengatakan, Sapuan dan Wasri masih sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

“Secara regulasi, beliau (Sapuan dan Wasri) masih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko. Iya, enggak ada pemberitahuan atau permohonan cuti maupun pengunduran diri dari keduanya,” kata Sekda Mukomuko, Jumat (30/08/2024).

Ketua KPU Mukomuko, Marjono mengatakan jika keduanya masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko.

“Masih (sebagai Bupati dan Wakil Bupati). Cuti saat kampanye ,” terang Ketua KPU Mukomuko.

Dikutip dari pasal 70 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016, calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara.

Sedangkan untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran ke KPU. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *