Dinas Pertanian Mukomuko Benarkan, 9 Pabrik Sawit di Mukomuko Tidak Miliki Kebun Sendiri

Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu,

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Apriansyah, ST., MT membenarkan 9 dari 13 pabrik di wilayahnya tidak memiliki kebun sendiri.

Kata dia, ke sembilan pabrik tersebut adalah pabrik PT karya sawitindo mas (KSM), pabrik PT usaha sawit mandiri (USM), pabrik PT Surya Andalan Primatama (SAP), pabrik PT sentosa sejahtera sejati (SSS), pabrik PT Mukomuko Indah Lestari (MMIL), pabrik PT Karya Agro Sawitindo, (KAS), pabrik PT Muko Panen Raya (MPRA), pabrik gajah sawit sakti (GSS), dan bumi mentari karya (BMK).

‘’ 9 pabrik ini nggak punya kebun sendiri. Kalau PT SAPTA ada kebunnya tapi sedikit, selebihnya di daerah Pesisir Sumbar,’’ kata Apriansyah, Kamis (05/01/2023)

Selain itu, terang Apriansyah, tiga pabrik telah memiliki kebun sendiri, yakni PT Agromuko memiliki dua pabrik, PT DDP memiliki 2 pabrik dan PT SAPTA memiliki pabrik di luar Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko menegaskan, pihaknya telah memberi peringatan kepada pabrik yang belum memiliki kebun sendiri. Menurutnya, berdasarkan dengan ketentuan yaitu Permentan nomor 98 Tltahun 2013, perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

“Sudah kita kasih peringatan, sebab, ini nggak sesuai dengan syarat dan ketentuan beroperasinya sebuah pabrik kelapa sawit. Iya, mereka ini selain tidak memiliki kebun sendiri, pabrik ini juga tidak memiliki kemitraan yang jelas dengan petani. Mereka hanya membuat kemitraan saat mendirikan pabrik, setelah itu tidak ada pembaharuan, padahal kemitraan itu tidak sekedar syarat mendirikan pabrik saja dan harus berjalan terus menerus dan ada tindakan pembinaan pada kebun kemitraan nya, “tegasnya.

“Nah, pabrik kelapa sawit ini, wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Kalau nggak, maka nomor induk berusaha (NIB) tidak akan keluar. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko maka pabrik kelapa sawit wajib memperbaharui NIB, “demikian Kepala Dinas Pertanian. (** YN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *