Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Junaidi
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Bagi sebagai orang, istilah PHO dan FHO mungkin tidak asing, bahkan sering disebut dalam suatu pekerjaan terutama pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Provisional Hand Over atau lebih dikenal dengan sebutan PHO berkait dengan dan Final Hand Over (FHO). Ini merupakan suatu rangkaian kegiatan serah terima pekerjaan yang penting untuk diselesaikan dengan baik.
PHO dan FHO diperlukan oleh pengelola proyek maupun atasannya dalam rangka pengendalian proyek, karena setelah serah terima pekerjaan tersebut akan masuk ke tahap selanjutnya yakni tahap pemanfaatan atau pengoperasional dan pemeliharaan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Junaidi menjelaskan, dalam proyek pemerintah, proses serah terima pekerjaan mencakup PHO.
“Setelah itu, masuk ke tahap berikutnya, yakni masa pemeliharaan (warranty period), dan yang terakhir serah terima pekerjaan akhir (FHO) yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Ketua LSM KRM Kabupaten Mukomuko, Kamis (14/12/2023).
PHO dan FHO, katanya, hanya terdapat pada pekerjaan jasa konstruksi, sedangkan untuk pengadaan barang hanya dikenal dengan istilah serah terima pertama atau penyerahan pertama.
“Dilakukannya tahapan pelaksanaan PHO dan FHO bertujuan untuk quality control (QC) dan quality assurance (QA) dari manajemen mutu pekerjaan konstruksi,” terang Ketua LSM KRM.
PHO lanjutnya, adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan.
Sedo FHO, imbuhnya, merupakan suatu kegiatan serah terima akhir pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan.
Lebih lanjut Ketua LSM KRM membeberkan, sebelumnya, Pemerintah memberlakukan pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP). Kata dia, PPHP memiliki tugas tersendiri.
“Panitia atau pejabat (PPHP) ini ditetapkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan dalam bidang pengadaan. Regulasi PPHP, PHO dan FHO dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,” bebernya.
“Seiring waktu, setelah diundangkannya Perpres nomor 12 tahun 2021, jabatan PPHP dihapus dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik melalui penyedia ataupun swakelola,” imbuhnya.
Masih kata Ketua LSM KRM, dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO.
PHO, kata dia, merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK. dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA).
“PHO ini merupakan proses serah terima dari penyedia kepada PPK. Ini berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 dalam pasal 57. Sedangkan (serah terima) dari PPK kepada PA atau KPA merujuk kepada peraturan yang sama di pasal yang berbeda, yakni pasal 58,” tuturnya.
Sedangkan ruang lingkup PHO dan FHO, jelasnya, mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas. (** CTY).