Suasana rapat di internal Bawaslu Mukomuko
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Hingga saat ini, tahapan kampanye Pemiliha umum (Pemilu) 2024 sudah RESMI digelar sejak (28/11/2023) lalu, maka dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu terus dituntut untuk melakukan pengawasan ekstra, khususnya terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski secara resmi belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu Mukomuko. Namun tidak menutup kemungkinan potensi pelanggaran dari oknum ASN yang terlibat politik praktis di masa kampanye ini bisa saja terjadi.
“Kita sudah menyampaikan imbauan secara langsung dengan seluruh anggota Korpri di Kabupaten Mukomuko. Agar mereka bisa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 ini,”kata Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo, Selasa (05/12/2023).
Teguh menjelaskan pada pertemuan bersama beberapa waktu yang lalu. ASN di Pemkab Mukomuko telah disampaikan pemahaman netralitas ASN. Dimana jika terjadi pelanggaran ASN bisa dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2024 tentang ASN.
Untuk memantau netralitas kalangan ASN, Bawaslu juga telah menerjunkan petugas pengawas di 148 desa dan tiga kelurahan. Termasuk petugas Pengawas pemilu (panwaslu) di 15 kecamatan serta jajaran Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
“Kami berharap ASN di Mukomuko memiliki pemahaman yang baik terhadap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 mendatang,”pintanya.
Sesuai dengan isi pasal 2 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Menyebutkan bahwa setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Selain itu berdasarkan surat keputusan besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu, setiap ASN dilarang melakukan pemasangan spanduk, baliho, dan alat peraga bakal calon peserta pemilu.
“Termasuk menghadiri deklarasi, kampanye calon peserta pemilu. Membuat postingan, comment, share, like, follow dalam grup, akun pemenangan bakal calon peserta pemilu. ASN tidak diperbolehkan,”jelasnya.
Lanjutnya, masyarakat juga bisa melaporkan apapun jenisnya pelanggaran Pemilu. Seperti, money politic, pelanggaran hukum Pemilu dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Laporan yang masuk nantinya Bawaslu Mukomuko akan melakukan penelitian dan melakukan telaah. Apakah itu nantinya masuk ke pelanggaran hukum atau masuknya ke sengketa Pemilu.
“Jika masuk dalam kategori pelanggaran hukum, maka Gakumdu yang akan menyelesaikan. Jika itu sengketa Pemilu, maka Bawaslu Mukomuko yang akan melakukan proses lanjutan,”tandasnya. (**)