Hari Tenang, Caleg Hanura Dapil Mukomuko Masih Kampanye

MUKOMUKO, POLITIK1158 Dilihat

screenshot unggahan calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari partai Hanura di status akun media WhatsApp

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Memasuki hari kedua masa tenang dalam pemilihan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, salah satu calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura, Novri Ardiantasari, SE masih melakukan kampanye.

Penelusuran beritasemarak.com, Novri melakukan kampanye dengan mengunggah contoh surat suara calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu di akun WhatsApp (ststus WhatsApp), Senin (12/02/2023) sekitar pukul 00.39 wib.

Dalam unggahan (ststus WhatsApp), Novri yang saat ini duduk sebagai salah satu anggota DPRD Mukomuko itu mengkombinasikan 15 partai politik termasuk partai Hanura. Namun, di salah satu kolom nama calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu partai terus, tertulis nama Novri Ardiantasari, SE dengan salah satu nomor urut dengan gambar paku.

Tidak hanya itu, di bagian bawah contoh surat suara, tertulis ‘CARA MEMILIH. 1. Surat suara warna biru DPRD PROVINSI BENGKULU. 2. Buka dan cari partai HANURA. 3. Lalu coblos nomor urut 1 NOVRI ARDIANTASARI, SE.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi beritasemarak.com menyampaikan, pihaknya telah menerangkan kepada seluruh partai politik (parpol) tentang masa tenang.

“Sudah saya sampaikan dengan pimpinan parpol tentang masa tenang. Kalau waktunya (masa tenang) itu dari tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 dan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024,” terang Ketua Bawaslu Mukomuko, Senin (12/02 /2024).

Saat disinggung sanksi atas dugaan kampanye di masa tenang, Ketua Bawaslu Mukomuko menegaskan, bisa masuk ke ranah hukum setelah melalui proses. Kata dia, jika terjadi pelanggaran dengan contoh kasus kampanye di masa tenang melalui media ada indikasi pelanggaran.

“Bisa dikatakan ada indikasi pelanggaran. Kalau bicara ranah hukum (pidana Pemilu), Bawaslu menyatakan bisa, namun kita harus melalui Sentra Gakumdu, “jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko juga mengatakan, proses pidana Pemilu setelah pihaknya menerima adanya laporan atau pengaduan tentang dugaan pelanggan itu.

“Hasil pleno dan kajian awal Bawaslu menyatakan ada pelanggaran pidana pemilu, lalu Gakkumdu menindak lanjuti dengan klarifikasi, penyidikan dan penyelidikan. Jika terbukti baru dibawa ke persidangan, dan hakim ygw menentukan bersalah atau tidaknya,” ujar Ketua Bawaslu Mukomuko.

Untuk waktu laporannya, terang Ketua Bawaslu, ada tenggang waktu 3 x 24 jam sejak peristiwa itu terjadi. Kata dia, selain melampirkan bukti – bukti dugaan pelanggaran, akan lebih baik jika diperkuat dengan adanya 2 orang saksi.

“Kalau batas waktu pelaporan, itu 3×24 jam. Selain bukti, dalam laporannya akan lebih baik jika diperkuat dengan 2 orang saksi. Artinya, saat peristiwa itu terjadi, selain pelapor, ada dua orang lainnya yang juga melihat secara langsung, bukan katanya. Untuk contoh surat suara, termasuk bahan kampanye yang mengarah ke salah 1 caleg,” terangnya.

“Kalau peraturan tentang pelanggaran (kampanye) di masa tenang, kita merujuk kepada pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut, menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Permilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00, “sampainya.

Calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari partai Hanura, Novri Ardiantasari ketika dikonfirmasi beritasemarak.com mengaku tidak mengetahui jika hal tersebut masuk dalam larangan kampanye.

“Masa bikin status (WhatsApp) gak boleh?. Padahal gak ada kata-kata mengajak.” tandasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *