Ombusman Bengkulu Release Annual Report Tahun 2023

KOTA BENGKULU, NASIONAL1133 Dilihat

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Bengkulu, merelease laporan tahunan (Annual Report) sepanjang tahun 2023

BERITA SEMARAK, BENGKULU – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Bengkulu, merelease laporan tahunan (Annual Report) sepanjang tahun 2023

Sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyoroti kualitas penyelenggaraan pelayanan publik salah satunya dengan menerima konsultasi non laporan (KNL) dan laporan masyarakat (LM) terkait permasalahan pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.

Adapun Ombudsman Highlights yang dilakukan itu antara lain :

Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL)

Dalam Verifikasi Laporan, ORI Bengkulu menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyelesaian laporan pada tahapan penerimaan, pencatatan, dan verifikasi laporan di wilayah kerjanya. Pada pase ini ada program jemput bola yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Bengkulu, karena dilakukan di tempat strategis yang menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat sebagai pengguna layanan public yang diberi nama Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS)

Sepanjang tahun 2023 Tim PVL telah melaksanakan PVL On The Spot sebanyak 11x, setelah dilakukan Penerimaan Verifikasi Laporan aduan masyarakat akan didisposisi kepada Tim Pemerikasaan.

Keasistenan Pemeriksaan

Setelah dilakukan PVL, selanjutnya melakukan pemeriksaan substantif, Menindaklanjuti laporan, Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dan Membangun jaringan kerjasama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public.

Hasil pemeriksaan laporan tahun 2023 mencapai 96 laporan. ada 33 Laporan ditemukan Maladministrasi namun telah memperoleh penyelesaian dari Instansi yang dilaporkan. 3 Laporan diselesaikan melalui Konsiliasi, 56 Laporan tidak ditemukan maladministrasi dan 4 Laporan telah masuk Objek Pemeriksaan di Pengadilan.

Keasistenan Pencegahan Maladministrasi

Keasistenan Pencegahan Maladministrasi mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang deteksi, analisis, dan perlakuan pelaksanaan saran dalam rangka pencegahan maladministrasi. Ada 2 agenda utama yang telah dilaksanakan Tim Pencegahan Maladministrasi Melakukan Kajian terkait masalah Pelayanan Publik dan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Melakukan Kajian terkait masalah Pelayanan Publik.
Pada sektor Perbankan dilakukan kajian tentang Layanan Informasi Perjanjian Kredit antara Kreditur dan Debitur dan pada sektor Jaminan Sosial dilakukan kajian tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.

Dilakukannya Tinjauan Cepat (Rapid Assessment) mengacu pada Pasal 8 Ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia:
a) perbaikan dan penyempurnaan organisasi; dan/atau
b) perbaikan dan penyempurnaan prosedur pelayanan publik.

Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Penilaian ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik.

Tim Sekretariat Jenderal Perwakilan

Sekretariat Jenderal Ombudsman mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia. Dengan Fungsi antara lain
1. Koordinasi, sinkronisasi, hasil pengawasan Ombudsman
2. Pelayanan administrasi Perencanaan dan Keuangan
3. Pelayanan Hukum, Organisasi dan kerjasama
4. Pelayanan Kehumasan, teknologi informasi dan Kepustakaan
5. Penyelengaraan administrasi Kepegawaian, Kehumasan, Keprotokolan, Tata Usaha dan Sarana Prasarana

Melakukan kegiatan Forum Konsultasi Publik dengan tema Optimalisasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Oleh Penyelengara Pelayanan Publik yang di Ikuti oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Universitas dan Media Massa.

Melakukan peningkatan layanan kepustakaan menjadi “Pojok Baca Digital” hasil kerja sama dengan Perpusnas RI dengan total Bantuan Hibah mencapai 150 Juta (** cty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *