Sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
BERITA SEMARAK, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan menteri pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo, Kamis (11/07 /2024).
Mantan menteri pertanian dinilai terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain hukuman penjara 10 tahun, hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutuskan denda sebesar Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan.
BACA JUGA : Kurang Siap Menghadapi Era Digital, Ketua Dewan Pers : Ekosistem Pers Tidak Sehat
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman berupa pidana tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS).
“Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata hakim dalam amar putusannya.
BACA JUGA : PWI Pusat Apresiasi Polda Sumatera Utara
BACA JUGA : PWI Pusat Bentuk Satgas Khusus Anti Kekerasan Terhadap Wartawan
Amar putusan hakim Pengadilan Tipikor juga menjelaskan, jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
“Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara,” demikian bunyi amar Putusan hakim Pengadilan Tipikor.
Mantan Menteri Pertanian dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA : Pasca Kebakaran di Rumah Wartawan, Dewan Pers Minta Kapolri, Panglima TNI, Komnas HAM dan LPSK Bentuk Tim
Yang memberatkan dalam putusannya adalah mantan Menteri Pertanian dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan sebagai pejabat Negara, yakni Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik.
Hal yang memberatkan lainnya adalah Lalu, mantan Menteri Pertanian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ia dan keluarga serta kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
BACA JUGA : Judi Online Picu Keretakan Rumah Tangga, Uang Belanja Dipotong
Hal ini yang meringankan adalah Ia dianggap sudah berusia lanjut yang saat ini berusia 69 tahun dan belum pernah dihukum.
Kemudian, mantan Menteri Pertanian dinilai telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.
“Sepanjang pengamatan majelis hakim, mantan Menteri Pertanian dinilai bersikap sopan selama persidangan dan keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa,” kata Hakim.
BACA JUGA : Satgas Bakal Tutup Pelayanan Top Up yang Terbukti Terafiliasi Game Judi Online
Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pertanian ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp 44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun penjara. (**).