Satpol PP Mukomuko saat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak.
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Keberadaan ternak yang tidak pada tempatnya terus menimbulkan polemik. Tidak hanya aktivis, sejumlah anggota DPRD pun sering menyampaikan ini. Bukan tanpa sebab, selain merugikan masyarakat, keberadaan piaraan yang seharusnya dikandangkan itu, acapkali menimbulkan korban, baik luka maupun meninggal dunia bagi pengguna jalan.
Sorotan datang dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Roni Pasla.
Roni yang juga duduk sebagai anggota Komisi I DPRD Mukomuko mengajak masyarakat di daerah ini untuk bersama-sama mematuhi hukum terutama tentang hewan ternak.
BACA JUGA : Tekan Laju Inflasi, Dinas Pertanian Mukomuko Lengkapi Peralatan Pengolahan Komoditas Hortikultura
BACA JUGA : Kepala Sentra Layanan UT Beri Isyarat di Pilkada Mukomuko 2024
Ajakan ini disampaikan Roni menyusul banyaknya keluhan masyarakat tentang keberadaan hewan ternak di fasilitas umum termasuk jalan raya.
Keberadaan hewan ternak di kompleks perkantoran Pemda Mukomuko
Dia mengingatkan, keberadaan hewan ternak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak. Kata dia, pemilik ternak wajib mengkandangkan piaranya dan dilarang untuk dilepasliarkan.
“Perdanya sudah jelas kok. Apalagi sekarang ada pidananya. Pengadilan Negeri pun telah mengeluarkan himbauan,” kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Jumat (12/07/2024) di kediamannya.
BACA JUGA : Dedikasi Pria Asal Mukomuko di Dunia Pendidikan, Dari Guru Hingga 14 Tahun Jadi Kepala Sentra Layanan
BACA JUGA : Jimpitan atau Beas Perelek, Tradisi Sejak Zaman Belanda dan Menghasilkan Puluhan Juta di Mukomuko
Dia mengutarakan, banyak pengguna jalan yang mengalami kecelakaan saat melintas di jalan raya. Penyebabnya adalah menabrak hewan ternak seperti kerbau maupun sapi.
Keberadaan hewan ternak di jalan lintas Bengkulu – Padang tepatnya di lingkungan Bandara Mukomuko
“Ini sangat di sayangkan, sebab orang yang punya ternak, orang yang menikmati hasil (penjualan) ternak, tapi ada masyarakat yang mendapat musibah dari keuntungan yang diperoleh. Coba kita lihat dari sisi kemanusiaanya. Adil enggak.?,” ujar dia.
Di lain sisi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak.
BACA JUGA : 58 Klup Bakal Merumput di Open Turnamen Bandar Ratu Cup II Mukomuko
Sayangnya, aturan ini dianggap mandul, sebab masih sering terlihat keberadaan hewan ternak di fasilitas umum bahkan di halaman kantor Bupati Mukomuko.
Fakta baru ditemukan, Perda tentang penertiban hewan ternak itu masih dianggap ringan, sebab salah satu sanksi bagi pemilik adalah menebus denda jika kedapatan piaranya berada tidak pada tempatnya.
Pengadilan Negeri kelas II Kabupaten Mukomuko pun turun tangan dalam mengatasi eksistensi hewan ternak yang dilepasliarkan dengan menerbitkan himbauan.
Himbauan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri kelas II Mukomuko tentang ancaman pidana
Dalam himbauan itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Risbarita Simarangkir, SH, menyampaikan melepaskan ternak tanpa hak, ditempat umum atau dilahan milik orang lain dapat dipidana.
Pengadilan Negeri Mukomuko menyampaikan, perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal 548 KUHP dengan ancaman denda sebanyak Rp 2.250.000.
BACA JUGA : Pimpinan Partai di Mukomuko, Bocorkan Asal Calon Wakil Bupati dalam Pilkada 2024
“Selain pasal tersebut, pelanggar akan diancam dengan denda sebesar Rp 3.750.000 atau kurungan paling lama 14 hari. Ini sesuai dengan pasal 549 KUHP,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Risbarita Simarangkir, SH, seperti dikutip dari himbauan itu.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang memiliki peran sebagai pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada tampaknya kewalahan.
Kendaraan ambulans milik Ormas keagamaan Nahdlatul Ulama yang menabrak hewan ternak di jalan lintas Bengkulu – Padang wilayah hukum Polsek Kota Mukomuko
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.IP mengakui selama ini penegakan Perda tentang hewan ternak terkendala oleh sanksi yakni banyak hewan ternak yang tertangkap oleh petugas Satpol PP namun banyak yang melakukan penebusan.
“Tahun ini, terhitung April, ada 5 kasus dan seluruhnya ditebus. Sepertinya dianggap ringan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, belum lama ini saat menghadiri acara di Kecamatan Air Rami.
BACA JUGA : Tunjang PAD, Pemda Mukomuko Usulkan Pembangunan 5 Pasar Tradisional ke Kementerian Perdagangan
Dia mengungkapkan, untuk menimbulkan efek jera, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat.
“Kami telah melakukan rapat bersama Kepolisian dan Kejaksaan untuk membawa pelanggaran ini ke ranah hukum, yakni tindakan pidana ringan (tipiring),” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Kepala Dinas Satpol PP menggandeng Pemerintah Desa (Pemdes) dalam penegak Perdes tentang hewan ternak. Kata dia, dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Mukomuko, sekitar 60 désa telah memiliki Perdes tentang hewan ternak.
Pengendara motor tewas usai menabrak sapi di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
Satpol PP Kabupaten Mukomuko mendorong Pemdes untuk menerbitkan Perdes hewan ternak. Dia juga mengaku resah dengan adanya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak.
“Kami mendorong Pemdes yang belum memiliki Perdes tentang hewan ternak untuk segera membuat. Ini juga sebagai salah satu upaya menekan jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan luarnya hewan ternak. Yang lebih penting lagi, kesadaran masyarakat untuk mengkandangkan piaranya,” jelas Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jum’at (12/07/2024).
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Anggarankan Sisa Dana Hibah di APBD-P, Bawaslu : Enggak Seperti Itu
Kendati demikian, kondisi berbeda dirasakan oleh masyarakat di Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko. Warga setempat, notabene tidak mengalami kendala soal tanaman, baik di pekarangan maupun di kebun.
Ini terjadi lantaran tingginya kesadaran masyarakat yang menjaga ternaknya. Kendati demikian, sesama warga setempat tetap membuat kesepakatan.
Kepala Desa Arga Jaya, Janu Sutopo mengatakan, kesepakatan dibuat untuk mengantisipasi terjadinya kelalaian dari pemilik ternak. Ia mengakui, saat ini Pemdes belum menerbitkan Perdes tentang hewan ternak.
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Sosialisasi Penggunaan Serbuk Abate
Dijelaskan oleh Kepala Desa Arga Jaya, jika hewan ternak memakan tumbuhan di kebun, maka pemilik ternak akan di denda sekitar Rp 100 per pokok tanaman.
Besaran denda berbeda jika tanaman berada di pekarangan. Jumlah dendanya sebesar Rp 50 per pokok tanaman.
“Kalau di Arga Jaya, jarang ditemukan ternak yang berada di fasilitas umum. Boleh dikatakan enggak pernah. Selain tingginya kesadaran masyarakat, warga juga membuat kesepakatan. Nah, kadang – kadang kan induknya di kandangkan, tapi anaknya lepas. Atau lepas tanpa kesengajaan. Kalau ini terjadi (lepas) warga lain yang kesal karena tanamanya dirusak kan enggak mau tau, “kata Kepala Desa Arga Jaya, Jum’at (12/07 /2024).
“Sekarang logikanya begini, oke kita buat Perdes tentang hewan ternak, tapi kesadaran masyarakat enggak ada, kan akan sulit menjalankan peraturannya. Akan lebih efektif melakukan sosialisasi dengan memberikan pemahaman bahwa masing-masing memiliki hak yang sama. Atau lebih mengedukasi, apa sih yang dimaksud dengan ternak.? Apa sih yang dimaksud dengan memelihara dan tentang hak itu tadi. Jadi jangan kesannya, dibuat atuh tapi susah diatur. Harus ada ketegasan dan kesadaran.” pungkasnya.
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Tambah Armada di Puskesmas
Diketahui, Ternak adalah hewan yang dengan sengaja dipelihara oleh manusia sebagai sumber pangan, sumber bahan baku industri, atau sebagai pembantu pekerjaan manusia.
Usaha pemeliharaan ternak disebut sebagai peternakan dan merupakan bagian dari kegiatan pertanian secara umum.
Di beberapa tempat dalam wilayah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, pengertian tentang hewan ternak sedikit berbeda, sebab hewan yang seyogyanya dipelihara oleh manusia dengan cara dikandangkan dan diberi makan.
BACA JUGA : 2 Anak-anak Tenggelam di Muara Sungai Air Dikit
Namun justru banyak ditemukan, hewan ternak dilepasliarkan dan memakan ketersediaan sumber makanan manusia, seperti mamakan tanaman di kebun atau orang pekarangan.
Selain itu, keberadaan hewan ternak yang dilepasliarkan banyak menganggu keselamatan pengguna jalan. Banyak korban luka bahkan meninggal dunia akibat keteledoran pemilik ternak. (ADV/SEKWAN)