Pemda Mukomuko Bakal Anggarankan Sisa Dana Hibah di APBD-P, Bawaslu : Enggak Seperti Itu

MUKOMUKO, PEMERINTAHAN1094 Dilihat

Teguh Wibowo – Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

HARIAN SEMARAK, MUKOMUKO – Badan Pengawas Pemilihan atau Bawaslu Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu bakal menerima anggaran yang bersumber dari hibah pemerintah daerah (Pemda).

Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Abdiyanto mengatakan, sesuai dengan nota perjanjian hibah daerah atau NPHD yang ditandatangani bersama pada November 2023 lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) mengalokasikan dana hibah untuk Bawaslu sebesar Rp 8 miliar.

BACA JUGA : Judi Online Picu Keretakan Rumah Tangga, Uang Belanja Dipotong

BACA JUGA : Satgas Bakal Tutup Pelayanan Top Up yang Terbukti Terafiliasi Game Judi Online

“Itu (dana hibah) dari Pemda untuk Bawaslu dan kegunaannya disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan fungsi Bawaslu,” kata Sekda Mukomuko, Senin (24/06/2024).

Tahun lalu, Bawaslu telah menerima dana tersebut sebesar Rp 3 miliar atau 40 persen.

“Seluruhnya (dana hibah) Rp 8 miliar. Di APBD tahun 2023 sudah kita realisasi sebesar Rp 3 miliar atau 40 persenya,” terang Sekda.

BACA JUGA : 80 Ribu Pemain Judi Online Adalah Anak-anak

BACA JUGA : Satgas Judi Online Bakal Lakukan 3 Operasi Hukum

Sedangkan sisanya sebesar Rp 5 miliar, ujar Sekda, Rp 4.5 miliar nya sudah ada di kas daerah (Kasda). Menurutnya, jika administrasinya telah disiapkan, dana sebesar Rp 4.5 miliar itu bisa direalisasikan.

“Sisanya kan Rp 5 miliar. Nah, Rp 4.5 miliar nya sudah ada di Kasda. Kalau berkas administrasinya sudah lengkap, 1 atau 2 hari ini bisa diambil oleh Bawaslu,” ujar dia.

BACA JUGA : Menteri Perdagangan Lepas Ekspor Baja Senilai USD 195 ribu ke 3 Negara

Dijelaskan Sekda Mukomuko, kekurangan sebesar Rp 500 juga itu, nantinya bakal dianggarkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan atau APBD-P tahun 2024.

Saat disinggung waktu realisasi sisa anggaran sebesar Rp 500 juta dalam APBD-P tersebut akan terkejar dengan tahapan pilkada nanti, mengingat, hari pencoblosan adalah tanggal 27 November 2024, Sekda Mukomuko meyakinkan, jika sisa dana tidak mengganggu tahapan pilkada

BACA JUGA : BPN Kota Depok Wujudkan Zona Integritas dan Kota Lengkap

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, dana hibah direalisasikan dalam 3 tahap.

Kata dia, dalam pasal 13 ayat 2 dana hibah dituangkan dalam NPHD. Menurut Ketua Bawaslu, penandatanganan NPHD telah dilaksanakan tahun lalu.

BACA JUGA : Respon Cuitan Netizen, Edwar Setiawan Ulas Soal Kepemimpinan

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko tak menampik, pihaknya telah menerima dana hibah sebesar Rp 3 miliar atau 40 persen tahun lalu.

“Itu kan seluruhnya (dana hibah) sebesar Rp 8 miliar. Sudah kami terima Rp 3 miliar. Kalau merujuk dari Permendagri nomor 54 tahun 2019, dalam pasal 16 ayat 3 huruf a tertulis, tahap kesatu paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 3,” terang Ketua Bawaslu Mukomuko.

BACA JUGA : Peran KPU Menurut Politikus yang di Gadang-gadang Maju dalam Pilkada Mukomuko

Untuk tahap kedua, sambung dia, pencairan paling sedikit 50 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 4 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Sedangkan tahap ketiga, paling sedikit 10 persen dan dicairkan paling lambat 1 bulan sebelum hari pemungutan suara. Ini ditegaskan dalam pasal 16 ayat 3 huruf c dan d. Ini (pencairan) merujuk kepada Permendagri nomor 54 tahun 2019 loh,” jelasnya.

Ketua Bawaslu mengungkapkan, Permendagri nomor 54 tahun 2019 itu telah dipertegas oleh surat edaran (SE) nomor 900.1.9.1/5252SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

BACA JUGA : Dinas PUPR Mukomuko Pastikan Ganti Lantai 2 Jembatan di Desa Dusun Pulau

“SE ini diterbitkan, diantaranya untuk memastikan tersedianya pendanaan kegiatan pemiihan Gubernur dan. Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Nah, SE ini merubah metode pencairan dana hibah,” ungkapnya.

Dalam SE itu, terang Ketua Bawaslu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota, wajb menganggarkan dana hibah pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota (Pikada) dalam APBD tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen.

“40 persen ini, kalau di APBD tahun 2023 dananya enggak cukup, maka wajib dianggarkan di anggaran perubahan (APBD-P tahun 2023. Dan ini sudah terlaksana,” terang dia.

BACA JUGA : Pemprov Bengkulu Susun Dokumen Renja Folu Net Sink 2030

Untuk 60 persen nya, jelas Ketua Bawaslu Mukomuko, Pemerintah Daerah wajib menganggarkanya pada APBD tahun anggaran 2024. Penganggaran ini, harus dipastikan dalam Raperda tentang APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024.

“Jadi, sisanya yang 60 persen ini, dialokasikan di APBD 2024, bukan di APBD Perubahan 2024,” tegasnya.

Kendati demikian, Ketua Bawaslu Mukomuko memastikan, saat ini, seluruh tahapan pilkada di Kabupaten Mukomuko masih terbilang aman dan kondusif.

“Sampai sekarang alhamdulillah, aman dan kondusif. Semua proses dan tahapan pilkada, pelaksanaannya sesuai dengan jadwal.” pungkasnya (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *