Pemdes Kota Praja Realisasikan APBDes 2024

Pelaksana pekerjaan berupa siring pengairan dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di desa Kota Praja yang menggunakan APBDes tahun anggaran 2024

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Pemerintah Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu kembali merealisasikan Anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes tahun anggaran 2024.

Kepala Desa Kota Praja, Suparji mengatakan, tahun ini, Pemdes menerima anggaran berupa dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kata dia, jumlah tersebut terdiri dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

BACA JUGA : Biaya Sertifikat Program PTSL di Mukomuko Dibebankan Kepada Masyarakat, Ini Besaranya

BACA JUGA : Warga Desa Dusun Pulau Berharap, Pemda Mukomuko Komitmen Bangun Jalan Tahun Ini

“Tahun ini APBDes Kota Praja yang terdiri dari DD dan ADD,” kata Kepala Desa Kota Praja, Jum’at (30/08 /2024) di ruang kerjanya.

Kepala Desa Kota Praja menjelaskan, APBDes direalisasikan dalam kegiatan fisik dan non fisik. Menurutnya, penyaluran anggaran sesuai merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap Desa, penyaluran, dan penggunaan dana Desa tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA : Dinas PUPR Mukomuko Rampungkan Rehab 2 Jembatan di Desa Dusun Pulau

BACA JUGA : Kedua Kalinya, Mukomuko Raih Penghargaan di UHC Awards 2024

“Untuk realisasinya, ada fisik dan non fisik. Non fisik seperti pelatihan, gaji perangkat desa, BLT DD, ketahanan pangan, penanganan stunting dan lainnya. Sedangkan untuk fisik, realisasikan beberapa item,” jelasnya.

Kegiatan non fiksi yang dilaksanakan, terang Kades, diantaranya adalah pembangunan rabat beton sepanjang 100 meter.

Penyaluran dana desa itu sendiri, terang Kades, terbagi 2, yakni dana desa earmark dan non Earmark.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Minta, Capaian PAD Benar-benar Maksimal, Wisnu : Tinggal 6 Bulan

Kades mengungkapkan, dana desa Earmark merupakan anggaran yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

“Penyaluran dana desa 2024 terbagi 2, dana desa earmark dan non earmark. Untuk dana desa Earmark, ini merupakan anggaran yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat,” terang Kepala Desa Kota Praja.

Sedangkan dana desa non Earmark, ujar Kades, penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Anggaran ini, dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Menurutnya, jika dana desa Earmark proses pencairanya 60 persen dan 40 persen, pola berbeda dengan non earmark antara desa mandiri dan reguler berbeda.

BACA JUGA : Tekan Laju Inflasi, Dinas Pertanian Mukomuko Lengkapi Peralatan Pengolahan Komoditas Hortikultura

“Desa Mandiri tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen, Desa Reguler tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen,” terangnya.

Masih kata Kepala Desa Kota Praja, dalam penyaluranya, dana desa earmark ada tiga yang harus dicairkan yakni BLT Dana Desa (DD) maksimal 25 persen tidak ada minimalnya, Ketahanan pangan dan hewani (Ketapangani) minimal 20 persen dan stunting. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *