Penyidik Kembali Terima BA Ahli Kontruksi

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH.,MH,

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali menerima Berita Acara (BA) dari tim ahli kontruksi terkait hasil pengecekan bangunan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Guna memastikan bangun sudah sesuai dengan kontrak pekerjaan atau tidak, baik melakukan pemantauan, dan perhitungan dengan menyesuaikan rancangan bangunan. Dari bagunan luar, lantai satu, lantai dua dan seluruh bagian bangunan di lakukan pemeriksaan satu persatu.

“BA pemeriksaan kedua dari tim ahli yang dilibatkan, sudah kami terima. Dan akan telaah terlebih dahulu. Dimana nantinya BA ini akan membantu menguatkan kami untuk menentukan status kasus proyek putus kontrak PA Mukomuko. Sebab hingga saat ini statusnya masih penyelidikan,”kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH.,MH, Kamis (07/12/2023).

Agung menyampaikan, dalam pengecekan yang dilakukan tim ahli bangunan dari salah satu perguruan tinggi di Bengkulu beberapa waktu lalu merupakan yang kedua kalinya, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan yang pertama dirasa masih ada beberapa item yang kurang.

Maka dari itu dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim ahli kontruksi. Sebab di dalam pengerjaan, rancangan bangunan dan hasilnya harus sesuai dengan kontrak pekerjaan.

“Berdasarkan rancangan pengerjaan tahap kedua di gedung PA tersebut. Seluruhnya diperiksa, tidak ada yang luput dari pemeriksaan. Yang hasilnya saat ini tengah ditelaah penyidik,”sampainya.

Agung menegaskan, untuk status kasus ini masih di tahap penyelidikan, yang prosesnya masih terus berjalan. Saksi-saksi untuk mengetahui peristiwa dalam kasus ini, sudah dimintai keterangannya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko.

Selain itu juga penyidik Kejari juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya, seperti, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) pihak pelaksana, konsultan, dan pihak lainnya yang mengetahui peristiwa perkara ini. Yang jelas masih di tahap penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan statusnya dapat meningkat.

“Sejauh ini seluruh pihak yang kita mintai keterangan terkait perkara ini bersifat kooperatif. Setelah BA pemeriksaan kita telaah, maka akan menentukan lanjutan dari perkara ini,”tandasnya.

Diketahui proyek pembangunan gedung PA Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran Rp 20 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023 mengalami pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak PA Mukomuko kepada rekanan, karena tidak mencapai target persentase diawal Agustus 100 persen.

Untuk pembangunan dilakukan sebanyak tiga tahap tahap pertama dimulai pada (22/08 /2022) sampai dengan (19/12/2022).

Dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung dilakukan pembayaran. Kemudian dilanjutkan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga.

Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen. Sehingga pada (24/8) dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *