Pres release kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi
BERITA SEMARAK, KOTA BENGKULU – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap modus komplotan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar bersubsidi di salah satu Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 24-383-31 Mukomuko.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto, S.H yang didampingi Kanit Tipidter Ditreskrimsus Kompol M. Syahir Fuad, S.H,S.Ik mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang atas dugaan penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah jenis bio solar.
Dari 6 orang itu, empat orang diantaranya adalah pegawai SPBU yakni MH (52) Asisten manager,
TU (43) operator yang melayani penjualan BBM bio solar menggunakan beberapa QR Code, PI (25) kasir SPBU yang menerima uang pembayaran pembelian BBM bio solar dan Fee dari pengunjal, dan SN sebagai kasir.
“Sedangkan 2 orang lainnya masing-masing berinisial MR, SU (52) dan RI (40). Keduanya merupakan pengunjal BBM. Keenam orang ini tertangkap tangan saat melakukan aksinya dan sudah ditetapkan tersangka. Kami lakukan penahanan kecuali SI, tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil,” ujar Kompol M. Syahir Fuad, S.H,S.IK.
Ia menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal adanya laporan masyarakat sekitar SPBU yang mencurigai pasokan atau suplai BBM cepat habis dalam hitungan jam.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penyidik, kami menemukan adanya aktivitas pengunjal bahan bakar yang dengan mudah mendapatkan BBM dengan peran serta pegawai atau karyawan SPBU,” terang Kanit Tipidter Ditreskrimsus.
Masih kata Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, komplotan tersebut menggunakan modus dengan memperoleh BBM dengan cara melakukan pembelian di SPBU KJS NO 24-383-31 yang biasanya dilakukan jelang dinihari.
“Modusnya dengan cara membawa 6 barcode dan membayar kupon (fee) sebesar Rp 20 ribu untuk setiap jerigenya kepada salah satu petugas SPBU. Pengunjal membeli BBM solar sebanyak 16 jerigen. Lalu, kupon tersebut diperlihatkan kepada petugas dispenser solar untuk mengisi solar kedalam 16 jerigen,” jelas Kompol M. Syahir Fuad, S.H,S.Ik.
Lanjutnya, para pengunjal itu, membeli BBM Bio Solar dengan harga Rp 260 ribu untuk setiap jerigenya.
“BBM ini dijual kembali kepada pengepul (toke) sawit dan mobil masyarakat dengan harga Rp 330 ribu perjerigen. Mereka (pengepul) memperoleh keuntungan dari transaksi (bio solar) ini sebesar Rp 4.200 perliter,” terangnya.
Kompol M. Syahir Fuad juga menyampaikan, para pengunjal BBM bio solar ini dapat melakukan pembelian di SPBU sebanyak 15 sampai 16 jerigen tiap kali ada suplai BBM ke SPBU tersebut.
“Selain pengepul, petugas SPBU juga mendapat keuntungan sebesar Rp 5.320.000,-/8000 liter sesuai DO penembusan,” ungkapnya.
Syahir membeberkan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 9 buah jerigen berisi BBM bio solar sekitar 270 liter, 9 lembar barcode QR, 2 unit sepeda motor, 8 lembar surat keterangan desa, 12 jerigen BBM jenis bio solar sekitar 420 liter, jerigen kosong kapasitas 35 liter sebanyak 3 buah, 2 lembar nota Jual BBM jenis solar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menyangkakan para tersangka dengan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp.60 Miliar. (* * as)