Bawaslu Minta Masyarakat Tidak Apatis Awasi Pemilu

Bawaslu dan Bupati Mukomuko

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, meminta masyarakat tidak bersikap apatis dalam pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) 2024, khususnya saat melihat atau bahkan mencium gelagat potensi kecurangan Pemilu.

Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo mengatakan, sebagai pengawas Pemilu tentunya Bawaslu membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksaan Pemilu 2024.

Apapun jenisnya bentuk. pelanggaran Pemilu yang ditemukan, diharap segera dilaporkan ke Bawaslu.

“Tentunya kami membutuhkan dukungan dari masyarakat agar dapat bekerja dengan maksimal. Sehingga Pemilu bersih jujur adil dapat terlaksana di tahun depan,”katanya, Minggu (03/12/2023).

Teguh menambahkan, masyarakat bisa melaporkan apapun jenisnya pelanggaran Pemilu, seperti, money politic, pelanggaran hukum Pemilu dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Laporan yang masuk nantinya Bawaslu Mukomuko akan melakukan penelitian dan melakukan telaah.
Apakah itu nantinya masuk ke pelanggaran hukum atau masuknya e sengketa Pemilu.

“Jika masuk dalam kategori pelanggaran hukum, maka Gakumdu yang akan menyelesaikan. Jika itu sengketa Pemilu, maka Bawaslu Mukomuko yang akan melakukan proses lanjutan,”sampainya.

Selanjutnya, dalam rangka pengawasan pelanggaran Pemilu pihaknya juga memberikan pemahaman terhadap seluruh Panwascam se Kabupaten Mukomuko. Karena tidak menutup
kemungkinan nantinya, adanya laporan yang masuk ke Panwascam Mukomuko. Terkait hal tersebut nantinya, Panwascam akan melakukan proses awal.

“Jika pelanggaran tidak selesai di Panwascam, bisa saja nantinya dilimpahkan ke Bawaslu Mukomuko. Dalam proses Gakumdu, pihaknya juga melibatkan pihak kepolisian dan Kejari Mukomuko. Karena memang itu menyangkut pidana Pemilu, maka kedua belah pihak Kepolisian dan Kejari Mukomuko akan dilibatkan dalam penyelesaiannya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *