Sarana pembangunan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu bakal menambah tempat pembuangan sampah atau TPA. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Pengendalian Pencemaran, Ali Mukibin, S.Hut, akhir pekan lalu.
Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko mengatakan, instansinya mendapat informasi adanya warga yang melepas lahan untuk TPA.
BACA JUGA : Telan Anggaran Rp 9,2 miliar, Pemda Mukomuko Punya Gedung Pelayanan Perpustakaan
BACA JUGA : Entas Kemiskinan, Pemda Mukomuko Ajak Warga Ikut KB
Mendapat kabar itu, tim langsung menuju lokasi di Desa Sibak Kecamatan Ipuh. Kata dia, lahan tersebut berada di wilayah administratif Desa Sibak seluas 2 hektar.
“Sudah kami cek. Masuk wilayah administratif Desa Sibak. Luasnya sekitar 2 hektar. Luas lahan (2 hektar) cukup untuk TPA,” ujar dia.
Nantinya, terang Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan hasil survei ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
BACA JUGA : Perda Pajak dan Retribusi Baru Terbit, Pemda Mukomuko Optimis Capaian PAD Maksimal
BACA JUGA : Tentang Stunting, Dinas Kesehatan Mukomuko : Masyarakan Harus Tahu
“Kalau administrasi pembebasan lahan, itu ranah Dinas Perkim. Ya targetnya, tahun depan sudah menjadi aset daerah,” terang dia.
Diketahui, selama ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko mengangkut sampah dari wilayah kecamatan Ipuh ke TPA yang terletak di SP3 Kota Mukomuko yang berjarak sekitar 103,5 km dengan waktu tempuh sekitar 2 jam lebih. (**).