DPRD Mukomuko Minta, Satpol PP Tegakan Perda Hewan Ternak

Hewan ternak yang dilepas liarkan di halaman kantor Bupati Mukomuko

BERITA SEMARAK,, MUKOMUKO – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Siswanto DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyoroti maraknya hewan yang berkeliaran bebas di jalan raya maupun di lingkungan perkantoran.

Siswanto yang duduk di Komisi I DPRD Mukomuko meminta, Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap pemilik hewan yang membiarkan peliharaannya berkeliaran bebas, khususnya di perkantoran. Kata dia, selain mengganggu pemandangan, keberadaan hewan ternak di jalan raya ini sangat mengganggu pengendara jalan raya.

BACA JUGA : Dinas Pertanian Mukomuko Ungkap Syarat Masuk Program Replanting, Ini Syaratnya

BACA JUGA : Gunakan DAK Sebesar Rp 2.6 Miliar, Dinas PUPR Mukomuko Rehab Infrastruktur Irigasi

“Penertiban hewan ternak itu kan sudah jelas Perdannya, lalu kok masih ada yang masih berkeliaran, bahkan di jalan raya.?. Terlebih sekarang ini kan akan ada arus mudik lebaran, inj sangat membahayakan pengguna jalan,” kata Siswanto, Kamis (04/04/2024).

Selain itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.IP mengatakan, instansinya menindak tegas kepada pemilik ternak yang melepas liarkan piaranya. Kata dia, selain sanksi, pihaknya juga menerapkan hal lain, yakni memberi cap khusus di tubuh hewan yang tertangkap razia penertiban.

“Selain sanksi pidana (ringan) kami juga menandatangani hewan yang tertangkap razia di jalan raya atau fasilitas umum. Tanda ini dengan memberi cap di badan hewan. Nggak, bukan dengan cat (pilok) tapi dengan besi yang telah dipanaskan, jadi nggak hilang,” kata Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Kamis (04/04 /2024).

BACA JUGA : Dinas Dikbud Mukomuko Ingatkan Sekolah Tentang Regulasi Dana Bos

Dia membebarkan, pemberian tanda khusus pada badan hewan ternak itu, dengan tujuan pendataan.” Untuk pendataan sebelum diberikan sanksi. Itu (tanda khusus) sifatnya permanen. Sebab kan, kalau tiga kali berturut-turut dengan hewan ternak yang sama, ada sanksi tindakan lain. Kalau nggak kita tandai (permanen) gimana kita tahu itu hewan yang sama.?,” bebernya.

Keputusan sanksi itu, terang Kepala Dinas Satpol PP, sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan tanpa ternak.

Jodi mengungkapkan, saat sanksi – denda) yang diberlakukan kepada pemilik ternak, rata-rata mereka mampu membayar denda tersebut.

“Mereka (pemilik ternak) saat kita berlakukan denda sesuai Perda, mampu membayar. Terkait tipiring, nanti tu kan ada tim. Nah, tim ini ada Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *