Berdua di Rumah Kontrakan, Oknum Pegawai Bank di Mukomuko Kena Sanksi Adat

Oknum Pegawai Bank dan oknum pelajar saat diamankan di rumah penghulu Adat

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Oknum pegawai salah satu bank yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berinisial BH (30) dikenai denda adat. Hal ini terjadi, lantaran Ia kedapatan sedang berduaan dengan seorang wanita yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK., MSi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, telah diamankan pasangan yang bukan suami istri di salah satu rumah kontrakan, Jum’at (26/04 /2024) sekitar pukul 20.00 wib.

“Mereka diduga telah melanggar norma adat di Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko,” kata Kapolres.

BACA JUGA : Polisi Amankan 2 Pria di Mukomuko yang Kedapatan Bawa Ganja

BACA JUGA : PUPR Mukomuko Belum Bayar Pembangunan Tanggul di Desa Retak Ilir

Kapolres mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat pemuda di Kelurahan Bandar Ratu mengamankan adanya pasangan yang bukan suami istri dan sedang berduaan di dalam kontrakan.

“Atas kejadian tersebut, pemuda dan tokoh masyarakat membawa kerumah penghulu Adat untuk di amankan,” terang Kapolres.

Penghulu adat dan pemuda, sambung Kapolres, melakukan musyawarah adat. Kata dia, dari hasil musyawarah itu, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Dari hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, akan tetapi terlapor yang melanggar adat dikenakan sanksi adat yang berlaku wilayah itu yakni dengan membayar denda adat sebanyak Rp 3.500.000,00,” jelas Kapolres.

“Kedua Pasangan yang bukan suami istri berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *