Gambar (HO)
BERITA SEMARAK, JAKARTA – Seorang pejabat negara, baik dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI dan Polri harus mengundurkan diri dari jabatannya saat telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Ketetapan tersebut tertulis dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada pasal 7 ayat (2) huruf t
BACA JUGA : Usai Latihan Menari, Seorang Pelajar di Mukomuko Tewas Tenggelam
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Tambah Armada di Puskesmas
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” pasal 7 ayat (2) huruf t, dikutip Jumat (31/05/2024)
Undang-undang tersebut juga mengatur pejabat lainnya, yakni Badan usaha milik negara (BUMN) atau Badan usaha milik daerah (BUMD) yang diwajibkan berhenti dari jabatannya jika ingin maju Pilkada 2024.
BACA JUGA : Kepala Dinas LH Mukomuko Sebut Aktivitas Perkebunan Sawit Picu Rendahnya IKLH
BACA JUGA : Pemkab Mukomuko Ajukan Kuota SMA untuk Tenaga Teknis Puskesmas
Para anggota DPR, DPD, DPRD juga diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin ikut Pilkada.
Dikutip dari pasal 70 ayat (1) huruf b, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. (**).