DPRD Mukomuko Akan Tentukan Sikap Usai Disebut Tidak Berfikir Untuk Membangun Daerah

MUKOMUKO, PARLEMEN1244 Dilihat

Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini dan Wakil Ketua II, Nopiyanto saat mendengarkan putaran vedeo dalam rapat paripurna

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu akan menentukan sikap usai mendengarkan suara dari vedeo berdurasi 6 menit 50 detik dalam rapat paripurna yang mengatakan seluruh anggota DPRD tidak berfikir untuk membangun daerah. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, Senin (08/01 /2024).

Ketua DPRD Mukomuko menegaskan, lembaga yang Ia pimpinan akan menentukan sikap terkait isi vedeo tersebut. Kata dia, eksekutif menyetujui permintaan Bupati Mukomuko yang akan mengkalrifikasi ucapnya dalam vedeo itu.

BACA JUGA : Suara Bupati Mukomuko yang Sebut Dosa Masa Lalu dan Lirik Lagu Ayu Ting Ting Diputar dalam Rapat Paripurna

“Terkait vedeo tersebut, secara kelembagaan, kami akan melakukan rapat internal. Iya, untuk menentukan sikap. Tadi sudah minta klarifikasi dari Bupati, namun beliau (Bupati) meminta waktu,” kata Ketua DPRD Mukomuko.

Diketahui, dalam sebuah acara yang diduga di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Bupati Mukomuko, H. Sapuan menyebut seluruh anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tidak berfikir untuk membangun daerah.

Momen itu diabadikan oleh salah satu warga yang hadir dalam acara tersebut berupa vedeo dengan durasi selama 6 menit 50 detik.

BACA JUGA : Selain Jalan dan Jembatan, Pemda Mukomuko Berpeluang Mendapat Dana Rp 7 Miliar Lebih Untuk Pembangunan Ini

Bupati Mukomuko mempertanyakan dana pokir tahun anggaran 2023 sebesar Rp 23 miliar yang telah disetujuinya.

Bupati Mukomuko menilai, dana pokir digunakan untuk proyek – proyek yang tidak jelas, hingga dalam proses anggaran 2024, pengesahan anggaran untuk tahun 2024 yang seyogyanya disahkan pada tanggal 30 November 2023 tidak dilaksanakan.

Bupati Mukomuko mengaku, memblok dan akan menerbitkan peraturan kepada daerah (perkada). Namun ini tidak dilakukan, karena didamaikan oleh Gubernur.

BACA JUGA : Tahun 2024, Pemda Mukomuko Andalkan Dana Inpres untuk Pembangunan Infrastruktur di 6 Kecamatan

Setelah menerima surat dari Gubernur Bengkulu, saat mediasi yang dihadiri Kapolres dan Kejaksaan, Bupati Mukomuko mengatakan, eksekutif bersedia berdamai dengan syarat legislatif menuruti keinginannya sesuai peraturan menteri dalam negeri.

Bupati Mukomuko menegaskan, sikap ini diambil dengan alasan tidak mau mengambil resiko jajaran berurusan dengan hukum. Menurutnya, banyak Aparatur Negara Negara (ASN) di Mukomuko yang bermasalah dan tidak berani bekerja.

BACA JUGA : Polisi Ingatkan Netizen Tidak Sebarkan Foto dan Video Korban Kecelakaan

Hal ini disebabkan, karena telalu banyak dampak dosa masa lalu yang kerjaannya pak guli pak karena menyikapi kemauan dewan yang tidak seseui aturan. Bupati Mukomuko mengungkapkan, tahun 2023, sebesar 74 persen pokir Dewan tidak sesuai. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *