Satpol PP Mukomuko Pastikan Penegakan Perda Hewan Ternak Tetap Berjalan

MUKOMUKO, PEMERINTAHAN1368 Dilihat

Jodi, SS.Pd – Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Satpol PP Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menegaskan, pihaknya tetap menjalankan peraturan daerah (Perda) nomor 26 tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.IP, Rabu (17/04 /2024) saat menghadiri acara halal bi halal bersama Bupati Mukomuko di Kecamatan Air Rami. Kata dia, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri.

Ia tak menampik, penegakan Perda selama ini terkendala oleh sanksi yakni banyak hewan ternak yang tertangkap oleh petugas Satpol PP namun banyak yang melakukan penebusan.

BACA JUGA : Aminkan BD 1, Bupati Mukomuko Akan Fokus Membangun Mukomuko

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Pastikan Bangun Jalan yang Sudah 4 Dekade Lebih Tak Tersentuh Pembangunan

“Tahun ini, terhitung April, ada 5 kasus dan seluruhnya ditebus. Sepertinya dianggap ringan. Oleh karena itu, kemarin kami telah melakukan rapat bersama Kepolisian dan Kejaksaan untuk membawa pelanggaran ini ke ranah hukum, yakni tindakan pidana ringan (tipiring), “kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko.

Tidak hanya itu, sambung Kepala Dinas Satpol PP, pihaknya juga akan menggandeng Pemdes dalam penegak Perdes tentang hewan ternak.

Ia menjelaskan, dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Mukomuko, sekitar 60 désa telah memiliki Perdes tentang hewan ternak.

BACA JUGA : Antisipasi Pencurian, Kebun Sawit di Mukomuko Dipasang CCTV, Ini Hasilnya

BACA JUGA : Ambulans Bawa Pasien di Mukomuko Tabrak Hewan Ternak

“Perda hewan ternak yang sudah ada, itu tetap berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko, kedepan, kalau kasus terjadi di wilayah perdesaan, maka yang diberlakukan adalah Perdes. Jadi nggak tumpeng tindih,” terangnya.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko mendorong pemerintah desa untuk menerbitkan Perdes hewan ternak. Ia juga mengaku resah dengan adanya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak.

” Kami mendorong Pemdes yang belum memiliki Perdes tentang hewan ternak untuk segera membuat. Ini juga sebagai salah satu upaya menekan jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan luarnya hewan ternak. Yang lebih penting lagi, kesadaran masyarakat untuk mengkandangkan piaranya. “demikian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *