Gedung RSUD Mukomuko (tampak depan)
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Badan Layanan UMUM Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu bakal turun level.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Bustam Bustomo, SKM. Kata dia, selama ini berstatua sebagai organisasi perangkat daerah (OPD). Nantinya, RSUD Mukomuko menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Akan Bayar Rp 1,8 Miliar Iuran BPJS Perangkat untuk 1210 Perangkat Desa
BACA JUGA : RSUD Mukomuko Terapkan KRIS BPJS
“Status OPD nya dicabut, kemudian statusnya menjadi UPT di bawah naungan Dinas Kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan, Rabu (29 /05 /2024) melalui sambungan telepon seluler
Bustam memastikan, meski nantinya ststus RSUD Mukomuko dibawah naungan Dinas Kesehatan (UPT) pelayanan di tempat tersebut tidak berubah.
“Kalau pelayanannya sama, itu kan yang akan berubah hanya statusnya aja. Jadi antara Dinkes dengan RSUD itu seperti mitra kerja,” jelasnya.
BACA JUGA : Tolak Penggunaan Knalpot Brong dan ‘Bali’ Satlantas Polres Mukomuko Datangi Kantor Desa
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko mengungkapkan, perubahan status itu, mengacu kepada undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Dalam aturan (undang-undang) itu, diantaranya menyebutkan, jika RSUD berada di bawah naungan Dinas Kesehatan. Sekarang kita menunggu kajian teknis (akademis) dari manajemen RSUD Mukomuko,” pungkasnya. (**).