Tiga Kecamatan di Mukomuko Mengalami Pemadam Listrik 2 Jam Lebih, Warga : Iklaskan Saja Pohonnya

Batang karet yang menimba jaringan listrik dan menyebabkan 3 Kecamatan mengalami pemadaman 2 jam lebih

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Aliran listrik di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Ipuh, Malin Deman dan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengalami pemadam hingga 2 jam lebih, Jum’at (21/06/2024) sore.

Petugas PLN mengatakan, pemadaman listrik di tiga Kecamatan itu lantaran jaringan tegangan menengah (JTM) tertimpa batang karet milik warga di salah satu Desa Kecamatan Sungai Rumbai.

“Penyebab (listrik) padam di Kecamatan Ipuh, Air Rami dan Malin Deman dikarenakan JTM ambrol akibat batang karet di blok 2 Kecamatan Sungai Rumbai sehingga supplay dari PLTD ke gardu hubung ipuh terputus,” kata Kepala petugas PLN.

BACA JUGA : Tingkatkan Akurasi Data Iuran JKN-KIS, 76 Operator di Mukomuko Ikut Bimtek

BACA JUGA : Pemda Mukomuko Dapat Alokasi Dana Bagi Hasil Sawit Terbesar se Provinsi Bengkulu

CN (41) salah satu warga di Kecamatan Air Rami meminta PLN tegas dalam pengamanan jaringan listrik. Kata dia, PLN sering mengumumkan pemadam listrik dengan alasan pemeliharaan jaringan.

“Kalau enggak salah, PLN sering mengeluarkan pengumuman pemadaman untuk pembersih jaringan. Peristiwa ini tadi, karena ada jaringan yang tertimpa pohon. Artinya, jarak antara pohon dan jaringan sangat dekat,” ujar CN.

“Seyogyanya PLN meningkat sosialisasi baik secara langsung maupun melalui pemerintah desa atau Kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan pentingnya sterilisasi jaringan dari pepohonan, mengingat di wilayah ini sering terjadi badai. Kan tidak jarang pemadam (listrik) terjadi karena jaringan tertimpa pohon,” sambung CN.

BACA JUGA : Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko Bakal Tambah Tempat Pembuangan Sampah

BACA JUGA : Telan Anggaran Rp 9,2 miliar, Pemda Mukomuko Punya Gedung Pelayanan Perpustakaan

Ia juga meminta masyarakat yang lokasinya dilintasi jaringan listrik untuk merelakan pepohonan untuk ditertibkan oleh pihak PLN.

“Saya pernah menanyakan ini ke PLN. Penjelasan mereka (PLN) tidak ada ganti rugi untuk pohon milik warga yang dekat dengan jaringan jika dilakukan penebangan,” terang dia.

Kendati demikian, ujar CN, PLN bersedia menabang pohon jika ada izin atau persetujuan dari pemiliknya.

BACA JUGA : Perda Pajak dan Retribusi Baru Terbit, Pemda Mukomuko Optimis Capaian PAD Maksimal

“Saya mengajak masyarakat untuk sama-sama mementingkan kepentingan umum. Kalau sekiranya PLN bersedia untuk menabung, ya relakan saja. Dasar pemikirannya untuk kepentingan orang banyak. Beramal lebih baik ketimbang menyusahkan banyak orang, tapi ya itu tadi, harus ikhlas agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. “pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *