Realisasikan pembangunan jalan hotmix di Desa Air Buluh Kecamatan Pondok Suguh yang menggunakan Dana bagi hasil sawit tahun 2024
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Tahun ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendapat alokasi dana bagi hasil atau DBH sawit terbesar di Provinsi Bengkulu.
Hal ini disampaikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Wahyu Budiarso. Kata dia, DBH Sawit pada tahun 2024 untuk Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 14,9 miliar.
BACA JUGA : Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko Bakal Tambah Tempat Pembuangan Sampah
BACA JUGA : Telan Anggaran Rp 9,2 miliar, Pemda Mukomuko Punya Gedung Pelayanan Perpustakaan
“Jumlah ini terbesar dibandingkan daerah lain di Provinsi Bengkulu,” kata Kepala KPPN Mukomuko, belum lama ini.
Dari jumlah tersebut, terang Kepala KPPN Mukomuko, Rp 7,5 miliar sudah berada di kas daerah atau kasda Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
“KPPN Mukomuko telah menerbitkan SP2D transfer DBH kelapa sawit tahap 1 tahun 2024. Itu (SP2D) tertanggal 29 Mei 2024,” terang dia.
BACA JUGA : Entas Kemiskinan, Pemda Mukomuko Ajak Warga Ikut KB
BACA JUGA : Launching Maskot Pilkada di Mukomuko, KPU Provinsi Bengkulu : Dukungan Masyarakat Sangat Penting
Kepala KPPN Mukomuko mengungkapkan, SP2D diterbitkan setelah pihaknya menerima rekomendasi penyaluran dari pusat.
Dijelaskan Kepala KPPN Mukomuko, penyaluran DBH Sawit dibagi dalam 2 tahap. Setelah tahap satu selesai, rencananya sekitar bulan Oktober pihaknya akan merealisasikan tahap ke dua.
“Yang jelas, DBH Sawit ini sesuai PMK Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan DBH Perkebunan Sawit,” jelasnya.
BACA JUGA : PUPR Mukomuko Bangun Jalan Air Hitam – Teluk Bakung
Dalam aturan tersebut, sambungnya, jika pemerintah daerah tidak bisa memenuhi persyaratan penyaluran tahap dua, maka akan ditunda dan disalurkan paling cepat bulan November.
“Syarat penyaluran tahap ke dua ini adalah laporan realisasi penggunaan DBH Sawit yang sudah disalurkan ini sampai dengan tanggal 30 September. Kalau enggak terlaksana, maka penyaluran paling cepat paling cepat bulan November. Bahkan, bisa saja tidak disalurkan jika sampai dengan 15 November tidak juga dipenuhi persyaratan tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA : Dinas PUPR Mukomuko Upayakan Penganan Jaringan Irigasi
Kepala KPPN Mukomuko mendorong, anggaran yang telah disalur untuk segera di realisasikan. Hal ini, untuk mengantisipasi penundaan penyaluran dana tahap kedua.
“Kalau penyaluranya akhir tahun, bisa terjadi menumpukkan dana transfer di rekening pemda,” ujar Kepala KPPN Mukomuko.
Diketahui, pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko menggunakan dana tersebut untuk membangun infrastruktur seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan.
BACA JUGA : PUPR Mukomuko Bangun Jembatan di Dekat Perbatasan
Pembangunan dilaksanakan di jalur transportasi sawit dengan kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian, kelancaran para petani dalam mengeluarkan hasil kebun dapat maksimal.
“Kuota penggunaan anggaran dari sumber ini minimal 80 persen. Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, pendataan perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifkasi Indonesian sustainable palm oil, rehabilitasi hutan dan lahan, “bebernya.
BACA JUGA : Gunakan DAK Sebesar Rp 2.6 Miliar, Dinas PUPR Mukomuko Rehab Infrastruktur Irigasi
“Selain itu, anggaran untuk perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial, pembayaran honorarium fasilitator kegiatan yang dilakukan swakelola, penyewaan sarana dan prasarana pendukung,” imbuhnya.
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Sosialisasi Penggunaan Serbuk Abate
Kegiatan tersebut, maksimal 20 persen dari alokasi DBH Sawit.
“Kalau (Pemda) mengalokasikan tidak sesuai proporsi itu, maka penyaluran tahap berikutnya akan ditunda sebesar 15 persen dari nilai penyaluran tahap berikutnya.” demikian Kepala KPPN Mukomuko. (**).