Biaya Sertifikat Program PTSL di Provinsi Bengkulu Rp 200 Ribu

BERANDA963 Dilihat

Ilustrasi Sertifikat Program PTSL (dok:HO)

HARIAN SEMARAK BENGKULU, MUKOMUKO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL merupakan program strategis Nasional untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

Program ini telah dikukuhkan melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/V/2017, nomor 590-3164A tahun 2017 dan nomor 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persipan pendaftaran tanah sistematis yang ditandatangani tanggal 22 Mei 2017.

BACA JUGA : Pemprov Bengkulu Dukung Program Strategis Nasional dan PTSL

Dalam keputusan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan jenis kegiatan, biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendafaran tanah sistenatis yakni :
1. Kegiatan penyiapan dokumen
2. Kegiatan pengadaan patok dan meterai
3. Kegiatan operasional petugas kelurahan atau desa.

“Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memfasilitasi pelaksanaan persiapan pendafaran tanah sistenatis melalui sosialisasi kepada masyarakat desa,” tertulis dalam SKB 3 Menteri.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati dan Walikota melakukan langkah-langkah berupa penganggaran biaya PTSL yang tidak tertampung APBN dan APBDes kedalam APBD sesuai kemampuan daerah.

“Memberi pengurangan atau keringanan biaya bahkan pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB,” tertulis dalam SKB 3 Menteri.

Tidak hanya itu, Mendagri juga memerintahkan Inspektorat Daerah untuk berkoordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait PTSL

“Sesuai dengan pasal 358 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” tertulis dalam SKB 3 Menteri,” tertulis dalam SKB 3 Menteri.

Lebih lanjut, SKB 3 Menteri merincikan sebagai seorang :

BIAYA KEGIATAN PENYIAPAN DOKUMEN
Biaya kegiatan dokumen yang dimaksud kegiatan pembiayaan pengadaan dokumen yang berupa surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan yang sekurang – kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemililkan atau penguasan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah aset pemerintah /Ä‘aerah/desa dan penguasaan tanah secara. sporadik.

PENGADAAN PATOK DAN METERAI
Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan meterai berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak 3 buah dan
pengadaan meterai sebanyak 1 buah sebagai pengesahan surat pernyataan.

OPERASIONAL PETUGAS KELURAHAN ATAU DESA
Pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan atau desa yang dimaksud adalah berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi biaya pemggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan/desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

Sedangkan kiasan biaya yang diperlukan untuk biaya kegiatan penyiapan dokumen,. pengadaan patok dan meterai dan operasional petugas kelurahan atau desa dirinci dalam 5 kategori, yakni :

KATEGORI I
Kategori I meliputi wilayah Provinsi Pupua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan kiasan biaya sebesar Rp 450.000,00.

KATEGORI II
Kategori II meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa
Tenggara Barat dengan kiasan biaya sebesar Rp 350,000,00.

KATEGORI III
Kategori III meliputi wilayah Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat,
Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah,. Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinai Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur dengan kiasan biaya sebesar Rp 250.000.

KATEGORI IV
Kategori IV meliputi wilayah Provinsi Riau, Provinai Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan dengan kiasan biaya sebesar Rp. 200.000.

KATEGORI V
Kategari V meliputi wilayah Jawa dan Bali dengan kiasan biaya sebesar Rp 150.000,00.

Biaya yang tercatat dalam ketegori – kategori tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, bea perolehan hak. atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan
(PPh).

“Dalam hal biaya persiapan pendafaran tanah sistenatis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendupatan Belanja Daerah (APBD) yakni, Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/ Walikota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat,”tertulis dalam SKB 3 Menteri. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *