Bupati Mukomuko, H Sapuan dalam acara Pekan Ta’aruf Khutbatul Arsy di Pondok Pesantren Annakhil Darunnajah 6 Desa Sido makmur Kecamatan Teramang Jaya Mukomuko
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Bukan lagi rahasia, saat ini banyak orang tua yang menyekolahkan putera dan putri nya di pondok pesantren, sebab pondok pesantren telah menjadi bagian penting dari sejarah pendidikan Islam di Nusantara.
Selain menjadi pusat pendidikan agama, sekolah keagamaan ini juga menjadi tempat untuk menggembleng moral dan spiritual santri yang nantinya, diharapkan sukses mencetak generasi muda menjadi ulama dan cendekiawan muslim yang tentunya berakhlak mulia dan mampu berkontribusi positif dalam masyarakat.
Di era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sapuan dan Wasri, banyak pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan di era kepemimpinan Bupati Mukomuko periode tahun 2020-2025, H. Sapuan dan Wakil Bupati, Wasri.
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Sosialisasi Penggunaan Serbuk Abate
BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Tambah Armada di Puskesmas
Selain pembangunan infrastruktur seperti jalan, dan jembatan, pembangunan infrastruktur juga menyentuh di sektor pendidikan dan kesehatan. Selain itu, Bupati Mukomuko juga membangun sumber daya manusia yakni membentuk akhlak di lingkungan pondok pesantren.
Kepedulian Sapuan tampak dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko nomor 25 tahun 2023 tentang peraturan pelaksana perda Kabupaten Mukomuko nomor 6 tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
BACA JUGA : DPRD Mukomuko Dukung Optimalisasi Pelayanan Kesehatan
“Saya berpesan kepada pemimpin pondok pesantren, dewan guru dan santri yang ada di Kabupaten Mukomuko untuk tetap semangat dan optimis dalam membangun dunia pendidikan di tanah air khususnya di Mukomuko,” kata Bupati Mukomuko dalam apel tahunan pekan seni dan dan pramuka (Porseka) di Pondok Pesantren Annakhil Darunnajah 6 Desa Sido makmur Kecamatan Teramang Jaya Mukomuko.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra, Amri Kurniadi menyampaikan, peraturan daerah itu telah terbit sejak tahun 2022 yang lalu. Kata dia, Perda itu berisi tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Mekanisme Penyaluran DD dan ADD tahun Anggaran 2024
BACA JUGA : DPRD dan Pemda Mukomuko Sahkan APBD 2025
“Setelah Perda itu terbit, kemudian Bupati Mukomuko menindaklanjuti dengan peraturan Bupati dan pembentukan tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 100-495 tahun 2023,” kata Kepala Bagian (Kabag) Kesra, Selasa (03/12/2024).
Kabag Kesra mengungkapkan, terbitnya Perda, Perbup dan pembentukan tim merupakan kebijakan Bupati Mukomuko yang diperkuat dengan dukungan dari tokoh agama terutama dari lingkungan pondok pesantren. (ADV).